Suara.com - Perubahan waktu pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 berujung pada gugatan hukum. Dua penggugat yakni Muhsih Abdillah dan Basyaruddin Maisir mempermasalahkan keputusan Rais Aam PBNY KH Miftachul Akhyar yang mengubah pelaksanaan Muktamar Nu ke-34.
Terkait gugatan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum penuh kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
“LBH Ansor siap menjadi kuasa hukum dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga marwah para kiai, terlebih marwah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama,” tegas Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z Finsa di Jakarta, Selasa (7/12/2021), dalam keterangannya.
Gugatan Muhsin dan Basyaruddin kepada KH Miftachul Akyar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Penggugat menilai, Rais Aam melakukan perbuatan melawan hukum atas keputusannya mengajukan waktu pelaksanaan muktamar dari 23-25 Desember menjadi 17 Desember 2021.
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik baik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut. Dalam menyampaikan permohonan gugatan ini, Muhsin dan Basyaruddin didampingi kuasa hukum dari LBH NU Provinsi Lampung.
Dendy sangat menyesalkan atas keterlibatan LBH Provinsi Lampung dalam gugatan kepada KH Miftachul ini. Menurut Dendy, langkah advokat NU Provinsi Lampung tersebut tidak menunjukkan adab kesantrian yang dipedomani kuat kalangan nahdliyin, yakni senantiasa hormat dan tawadlu pada kiai. “Terlebih, Rais Aam KH Miftahul Achyar adalah pemimpin Syuriyah PBNU yang merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) Anggaran Dasar NU” tandasnya.
Meski demikian, LBH Ansor yakin, gugatan ini akan mudah dimentahkah oleh pengadilan. Sebab, langkah KH Miftachul mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU.
Tak hanya itu, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/12/2021) lalu. Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui forum tertinggi yakni konferensi besar (konbes) yang hari ini digelar di Jakarta dengan mengundang seluruh pengurus PWNU, mutasyar, a’wan, syuriah, tanfidziyah, badan dan lembaga otonom di PBNU.
“Sehingga tidak ada sedikitpun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun KH Misftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak selalu berdasar regulasi atau AD/ART. Sekali lagi, kita siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya,” ujar Dendy.
Baca Juga: Gelar Muktamar ke-34, NU Akan Fokus Bahas Kesehatan Hingga Kemandirian Ekonomi
Berita Terkait
-
Kontroversi Gus Elham: Apa Sebenarnya Makna Panggilan Gus untuk Anak Laki-laki Kiai?
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!
-
PBNU Kecam Keras Gus Elham Cium Anak Perempuan: Cederai Martabat Manusia dan Nodai Dakwah
-
Tokoh NU Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Dosanya Lebih Banyak!
-
Viral Adab Santri, Beda Tipis dengan Siswa Jepang Hormat Guru?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh