Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menanggapi sikap jaksa penuntut umum terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba, Yorita Sari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 November 2021 lalu. LBH Masyarakat menganggap jika tuntutan mati terhadap ibu usia 50 tahun itu merupakan tindakan yang salah dari jaksa sebagai penegak hukum.
"Ada yang gagal dilihat oleh penegak hukum dalam kasus Yorita Sari dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika," kata Kiki Marini Situmorang dari LBH Masyarakat.
Dalam kasus ini, Yorita dituntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjadi kurir. Darinya didapat narkoba seberat 3,7 kilogram.
Kegagalan itu menurut Kiki, karena kesalahan berulang yang seringkali dilakukan oleh penegak hukum, bahkan menjadi pola dalam penangkapan kasus tindak pidana narkotika. Menghukum Yorita dengan pidana mati, tidak memutus rantai peredaran gelap narkotika.
"Posisi Yorita Sari perlu dilihat sebagai korban, yakni rantai yang berposisi paling rendah tapi memiliki risiko yang paling tinggi. Yorita Sari diperlakukan bak boneka sebagai perantara yang dimanfaatkan oleh sindikat. Para penegak hukum seringkali berfokus pada menghukum rantai-rantai kecil seperti Yorita Sari daripada membongkar jaringan narkotika yang lebih besar," ujarnya.
Di samping itu, saat persidangan Yorita telah bersedia untuk memberikan informasi mengenai jaringan yang merekrutnya, tapi keterangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan.
"Bahkan informasi ini seakan sengaja tidak ditindaklanjuti," imbuh Kiki.
Kemudian sebelum mengajukan hukuman mati, kata Kiki, seharusnya posisi Yorita sebagai ibu tunggal dari dua anak ini seharusnya menjadi pertimbangan jaksa. Apalagi latar belakangnya masuk ke lingkaran setan narkoba karena faktor ekonomi, seusai di-PHK akibat dampak Covid-19.
"Dia akan bekerja apapun untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Tidak jarang menempuh jalan yang instan seringkali menggoda pikirannya ketika lelah mencari nafkah," ujarnya.
Baca Juga: 5 Terdakwa Kasus 77 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati
"Di samping itu, Yorita Sari juga harus bertanggung jawab atas pengobatan adiknya yang menderita gagal ginjal. Sementara usia Yorita Sari yang tidak muda dan pendidikannya yang rendah, membuatnya sulitnya mendapatkan akses pekerjaan yang layak dan gaji yang memadai. Kondisi ini rentan sekali dimanfaatkan oleh sindikat narkotika dengan disertai bujukan rayuan atau imbalan besar," sambung Kiki.
Karenanya LBH Masyarakat mengajukan lima masukan yang diharapkan dapat dipertimbangkan majelis hakim saat memvonis Yorita. Lima masukan itu adalah
- Mempertimbangkan kondisi Yosita Sari sebagai perempuan yang rentan akan jerat sindikat narkotika dan pidana mati.
- Mempertimbangkan perbuatan Yosita Sari sebagai dampak dari beban ganda yang ditanggungnya.
- Mempertimbangkan posisi Yorita Sari hanyalah sebagai rantai paling kecil dari jaringan sindikat narkotika sehingga tidak layak dipidana mati.
- Mempertimbangkan dampak paradigma perang terhadap narkotika (war on drugs) dalam kasus perempuan kurir narkotika.
- Memutus Yorita Sari dengan pidana seringan-ringannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober