Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menanggapi sikap jaksa penuntut umum terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba, Yorita Sari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 November 2021 lalu. LBH Masyarakat menganggap jika tuntutan mati terhadap ibu usia 50 tahun itu merupakan tindakan yang salah dari jaksa sebagai penegak hukum.
"Ada yang gagal dilihat oleh penegak hukum dalam kasus Yorita Sari dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika," kata Kiki Marini Situmorang dari LBH Masyarakat.
Dalam kasus ini, Yorita dituntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjadi kurir. Darinya didapat narkoba seberat 3,7 kilogram.
Kegagalan itu menurut Kiki, karena kesalahan berulang yang seringkali dilakukan oleh penegak hukum, bahkan menjadi pola dalam penangkapan kasus tindak pidana narkotika. Menghukum Yorita dengan pidana mati, tidak memutus rantai peredaran gelap narkotika.
"Posisi Yorita Sari perlu dilihat sebagai korban, yakni rantai yang berposisi paling rendah tapi memiliki risiko yang paling tinggi. Yorita Sari diperlakukan bak boneka sebagai perantara yang dimanfaatkan oleh sindikat. Para penegak hukum seringkali berfokus pada menghukum rantai-rantai kecil seperti Yorita Sari daripada membongkar jaringan narkotika yang lebih besar," ujarnya.
Di samping itu, saat persidangan Yorita telah bersedia untuk memberikan informasi mengenai jaringan yang merekrutnya, tapi keterangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan.
"Bahkan informasi ini seakan sengaja tidak ditindaklanjuti," imbuh Kiki.
Kemudian sebelum mengajukan hukuman mati, kata Kiki, seharusnya posisi Yorita sebagai ibu tunggal dari dua anak ini seharusnya menjadi pertimbangan jaksa. Apalagi latar belakangnya masuk ke lingkaran setan narkoba karena faktor ekonomi, seusai di-PHK akibat dampak Covid-19.
"Dia akan bekerja apapun untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Tidak jarang menempuh jalan yang instan seringkali menggoda pikirannya ketika lelah mencari nafkah," ujarnya.
Baca Juga: 5 Terdakwa Kasus 77 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati
"Di samping itu, Yorita Sari juga harus bertanggung jawab atas pengobatan adiknya yang menderita gagal ginjal. Sementara usia Yorita Sari yang tidak muda dan pendidikannya yang rendah, membuatnya sulitnya mendapatkan akses pekerjaan yang layak dan gaji yang memadai. Kondisi ini rentan sekali dimanfaatkan oleh sindikat narkotika dengan disertai bujukan rayuan atau imbalan besar," sambung Kiki.
Karenanya LBH Masyarakat mengajukan lima masukan yang diharapkan dapat dipertimbangkan majelis hakim saat memvonis Yorita. Lima masukan itu adalah
- Mempertimbangkan kondisi Yosita Sari sebagai perempuan yang rentan akan jerat sindikat narkotika dan pidana mati.
- Mempertimbangkan perbuatan Yosita Sari sebagai dampak dari beban ganda yang ditanggungnya.
- Mempertimbangkan posisi Yorita Sari hanyalah sebagai rantai paling kecil dari jaringan sindikat narkotika sehingga tidak layak dipidana mati.
- Mempertimbangkan dampak paradigma perang terhadap narkotika (war on drugs) dalam kasus perempuan kurir narkotika.
- Memutus Yorita Sari dengan pidana seringan-ringannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!