Suara.com - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada Senin pukul 06.00 hingga 07.00 WIT, dilaporkan menembaki Pos Brimob di Distrik Serambakom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
"Memang benar ada laporan KKB menembaki Pos Brimob. Dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa," kata Kapolres Pegbin AKBP Cahyo Sukarnito sebagaimana dilansir Antara, Senin pagi.
Sebelumnya, insiden baku tembak sempat terjadi antara aparat gabungan TNI/Polri dengan kelompok bersenjata di Papua.
Seperti pada Selasa (7/12/2021) lalu, baku tembak juga terjadi di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Papua.
Akibat dari kontak tembak tersebut, 1 orang dari kelompok terduga KKB meninggal dunia.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Arm Reza Nur Patria mengungkapkan mulanya, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru sedang melaksanakan tugas pembinaan teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.
Kemudian mereka melihat kelompok tersebut tengah membawa senjata laras panjang. Kelompok terduga KKB itu lantas melakukan penembakan terhadap Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru.
"Terjadi kontak tembak yang mengakibatkan satu orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang diduga merupakan KKB luka tembak dan meninggal dunia atas nama Atu Kogoya," kata Reza dalam keterangan persnya yang dikutip Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Setelah kontak tembak berakhir, Satgas TNI Koramil langsung melakukan pengecekan barang bukti yang digunakan kelompok terduga KKB. Dari hasil pengecekan, ditemukan 1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon.
Baca Juga: KKB Papua Bakar SMAN 1 Oksibil, Polisi: Mereka Tak Setuju Lihat Pendidikan Maju
Senjata itu diketahui merupakan miliki personil Satgas TNI yang dibunuh KKB beberapa bulan silam.
"Satu pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personil Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo pada tanggal 18 Mei 2021," ujarnya.
Reza menyebut kalau barang bukti yang diperoleh itu akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, secara hukum orang tidak dikenal yang memiliki senjata secara ilegal melanggar undang-undang yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.
Berita Terkait
-
KKB Papua Bakar SMAN 1 Oksibil, Polisi: Mereka Tak Setuju Lihat Pendidikan Maju
-
Pembakaran Gedung SMA di Papua Diduga Pancing Reaksi Aparat
-
SMAN 1 Oksibil Di Pegunungan Bintang Papua Ludes Dibakar OTK
-
Deretan Kelakuan Jahat Pentolan KKB Papua Demius Magayang Menurut Polisi
-
HNW Pertanyakan Peran Densus 88 Terkait KKB Papua, Publik: Hanya untuk Kadrun Radikal
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon