Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) merilis catatan akhir tahun 2021 yang berisi soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia. Dalam catatannya, para pembela HAM atau human right defender menjadi salah satu kelompok yang paling dalam bahaya.
Direktur AII, Usman Hamid mengatakan, sepanjang 2021 tercatat ada 95 kasus serangan terhadap pembela HAM di Indonesia dengan total 297 korban. Kasus tersebut menimpa para pembela HAM dari berbagai sektor, mulai dari jurnalis, aktivis, masyarakat adat, hingga mahasiswa.
Dari 95 kasus yang ditemukan AII, 55 kasus di antaranya diduga ada keterlibatan negara. Misalnya dilakukan TNI, Polri, hingga pejabat pemerintahan.
"Parahnya, 55 dari 95 kasus tersebut diduga adanya keterlibatan oleh aktor negara, termasuk aparat kepolisian dan TNI, serta pejabat pemerintah pusat maupun daerah," kata Usman dalam diskusi dari di kanal Youtube AII, Senin (13/12).
Usman mengatakan, tren kekerasan terhadap para pembela HAM di tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada tahun lalu. Kata dia, 60 dari 93 kasus serangan terhadap pembela HAM diduga dilakukan oleh aktor negara.
Usman menyebut, serangan-serangan itu beraneka ragam. Mulai dari pelaporan ke polisi, ancaman dan intimidasi, kekerasan fisik, hingga pembunuhan.
Contohnya, pada 27 September, seorang warga adat Toruakat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tewas tertembak oleh penjaga tambang emas ilegal yang berlokasi di dekat wilayah adat Toruakat.
Kasus termutakhir lainnya menyasar Veronica Koman. Kediaman orang tua aktivis HAM tersebut diserang oleh orang tidak dikenal pada 7 November 2021 lalu.
Serangan itu dilakukan dua orang yang mengendarai sepeda motor dan melemparkan bungkusan berisi bahan peledak ke garasi rumah orang tua Veronica Koman di Jakarta. Sebelumnya, pada tanggal 24 Oktober, dua orang pengendara sepeda motor menggantungkan sebuah bungkusan di pagar rumah orang tua Veronica, dan tidak lama kemudian bungkusan tersebut terbakar.
Baca Juga: Koalisi: Stop Kekerasan Terhadap Pembela HAM di Indonesia!
Kasus lain juga menyasar Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidayanti. Keduanya dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE hanya karena mendiskusikan hasil kajian gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil tentang faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
Peretasan
Dari catatan AII, serangan terhadap para pembela HAM juga terjadi dalam bentuk peretasan. Dari 57 kasus serangan digital, berupa peretasan maupun percobaan peretasan akun milik pribadi dan lembaga pembela HAM.
Usman mengatakan, pada umumnya peretasan yang terjadi ditargetkan untuk menyerang WhatsApp, akun Twitter, Telegram, hingga upaya doxing. Hal itu terjadi pada 17 Mei 2021 misalnya.
Akun WhatsApp dan Telegram milik delapan orang staf Indonesia Corruption Watch (ICW) dan empat orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diretas setelah mereka mengadakan konferensi pers tentang pegawai KPK yang saat itu terancam diberhentikan karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
"Serangan-serangan seperti ini akan terus berlanjut jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak melakukan langkah-langkah nyata untuk mengusut kasus-kasus tersebut dan membawa pelaku ke pengadilan," tegas Usman.
Usman mengatakan, pada tahun ini AII turut menyoroti tren pelemahan hak asasi dan berharap tahun ini tertoreh catatan yang lebih baik. Kata dia, "Tidak terlihat adanya perbaikan situasi HAM yang signifikan di negara ini."
AII memandang, meski ada kebijakan yang dikeluarkan untuk memulihkan hak asasi, namun kenyataannya kriminalisasi terhadap mereka yang mempraktikkan hak secara damai juga terus berlanjut. Bahkan, untuk kelompok pembela HAM, jumlahnya meningkat.
Dalam konteks ini, AII berharap tahun depan pemerintah bisa melaksanakan kewajiban mereka untuk mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi masyarakat. Bukan sebaliknya, mengabaikan hal itu demi kepentingan lain.
Berita Terkait
-
Media Inggris Ungkap Fakta Baru Tragedi 1965, Amnesty: Buka Kembali Kasusnya
-
Amnesty Internasional: Ada Standar Ganda, 57 Pegawai KPK nonaktif Jadi ASN Polri
-
Luhut Laporkan Aktivis ke Polisi, AII: Pejabat Jawab Kritik dengan Ancaman Pidana
-
Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia, Usman Hamid: Tak Etis Pejabat Gugat Warganya
-
AII Desak Pemerintah Usut Gugurnya Nakes di Papua, Buntut Serangan KKB
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai