Suara.com - Koalisi Pembela HAM menyerukan agar kekerasan terhadap para pembela HAM untuk segera dihentikan. Koalisi itu terdiri dari Amnesty International Indonesia, ELSAM, Greenpeace, ICEL, Imparsial, Institute for
Women’s Empowerment, Kemitraan, KontraS, LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, dan YPII.
Dalam siaran persnya, Kamis (9/12), Koalisi Pembela HAM menyatakan, serangan terhadap para pembela HAM terus melonjak setiap tahunnya. Dalam catatan YPII pada 2019 misalnya, 290 pembela HAM menjadi korban kekerasan.
Pada tahun 2020, Amnesty International mencatat 253 orang dan pada tahun 2021 jumlah korban mencapai 297 orang. Jika dilihat dari isu sektoral, sepanjang 2020 ELSAM mencatat ada 178 Pembela HAM di isu lingkungan yang mengalami kekerasan dan dua diantaranya meninggal akibat pembunuhan.
"Pun halnya laporan ELSAM pada periode Januari-Agustus 2021 menyebutkan sebanyak 95 korban individu dan kelompok mengalami ancaman dan kekerasan."
Tidak hanya itu, kekerasan terhadap pembela HAM pun beragam bentuk kekerasan dan ancaman yang terjadi. Contoh kekerasan yang kekinian melonjak drastis adalah serangan digital, kriminalisasi dengan menggunakan
pasal karet dan serangan berbasis gender.
SAFEnet mencatat 147 insiden serangan digital sepanjang 2020. Puncaknya, serangan terjadi saat penolakan Omnibus Law di bulan Oktober 2020.
Pada 2021 per bulan November, terjadi 120 insiden. Puncaknya adalah serangan terjadi pada bulan Mei yang menyasar aktivis anti korupsi dari Indonesia Corruption Watch dan mantan anggota KPK yang dipecat karena tidak lulus TWK.
Koalisi mengatakan, upaya kriminalisasi terhadap para pembela HAM terus berlangsung. Kasus terbaru yang menjadi perhatian publik adalah kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar hingga teror bahan peledak yang menimpa kekuarga pembela HAM, Veronica Koman.
"Serangan pada pembela HAM acap terjadi ditujukan pada keluarga dan kerabat dekat yang tidak terlibat dalam advokasi yang dilakukan pembela HAM tersebut."
Baca Juga: Mengintip Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember
Jurnalis rupanya tidak luput dari serangan dan potensi kriminalisasi karena pekerjaannya. Contoh paling baru adalah kasus yang menimpa Asrul di Palopo dan Nurhadi di Surabaya.
Koalisi mengatakan, strategi pembangunan rezim Jokowi yang berorientasi infrastruktur, ekonomi dan investasi, memperburuk situasi perlindungan dan keamanan Pembela HAM. Sebab, acap mengabaikan HAM bahkan memperluas konflik dan melanggengkan serangan pada Pembela HAM.
Sementara itu, lanjut koalisi, dari segi aktor pelaku penyerangan, Komnas HAM mencatat bahwa Kepolisian menjadi pihak yang sering diadukan sebagai pelaku dalam kasus pelanggaran HAM.
"Ditetapkannya tanggal 7 September 2021 sebagai Hari Pembela HAM Nasional sesungguhnya menjadi harapan baik, untuk menghormati dan memenuhi hak-hak Pembela HAM dan melahirkan usulan kebijakan perlindungan pada pembela HAM, misalnya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 66 di mana pejuang lingkungan tidak dapat dipidanakan meskipun kebijakan turunanya dalam bentuk Permen Anti-SLAPP belum terealisasi. "
Berdasarkan uraian tersebut dan bertepatan dengan hari Pembela HAM Internasional, Koalisi Pembela HAM mendesak:
- Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi Pembela HAM dan menyetujui menjadikan 7 September sebagai hari Pembela HAM Nasional.
- DPR-RI meneguhkan komitmen dan janji politik untuk melakukan revisi UU HAM No.39/1999 dalam Prolegnas 2022 dengan memasukkan ketentuan perlindungan pada Pembela HAM.
- Pemerintah dan DPR-RI agar melakukan amandemen pada UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mencabut pasal karet di berbagai undang-undang yang seringkali digunakan sebagai alat mengkriminalisasi Pembela HAM.
- Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan agar menerapkan prinsip anti-SLAPP dalam penanganan perkara Pembela HAM.
- Komnas HAM segera melakukan diseminasi SNP No. 6 tentang Pembela HAM ke seluruh jajaran Kementerian dan Kelembagaan dan menerbitkan revisi Peraturan Komnas HAM No. 5/2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM juga mempercepat penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap Pembela HAM, khususnya menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran berat HAM.
Berita Terkait
-
Mengintip Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember
-
Jelang Hari HAM, Koalisi Sipil: Pemerintah Memperburuk Kondisi HAM Indonesia Saat Pandemi
-
Bahas Alih Status 35 PTNB, Komnas HAM Panggil Kemenpan-RB
-
Ungkap Pelanggaran HAM PT Freeport, Komnas HAM: Jangan Abaikan Hak Warga Demi Investasi
-
Komnas HAM: Pengembangan Pariwisata Harus Perhatikan Hak Asasi Warga Sekitar
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur