Suara.com - Partai Gerindra tidak ambil pusing ihwal adanya usulan menaikkan atau menurunkan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.
Hal itu dikatakan Habiburokhman menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang berharap agar PT bisa 0 persen untuk mencegah tindak pidana korupsi.
"Kalau Gerindra sih nggak pusing," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Menurut Waketum Habiburokhman, Gerindra siap dengan segala kemungkinan besaran PT.
"Mau PT 20 persen, 15 persen, mau 5 persen, mau 0 persen, kami siap aturan," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyatakan, mendukung Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden untuk ditiadakan atau 0 persen. Hal itu dilakukan guna mengentaskan korupsi di tanah air.
Pernyataan Guspardi tersebut menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang berharap agar PT bisa 0 persen untuk mencegah tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya Presidential Threshold, maka demokrasi di Indonesia masih diwarnai dengan biaya politik yang tinggi," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, sudah seharusnya pilpres yang membutuhkan ongkos politik mahal atau pun tinggi bisa dihilangkan.
Baca Juga: Dukung Presidential Threshold 0 Persen, Elite PAN Singgung Oligarki hingga Praktik KKN
Ia mengatakan, tak bisa membayangkan bila ada figur yang kredibel, berintegritas dan hebat ingin maju menjadi calon pemimpin bangsa, tetapi tak punya kapital yang memadai.
Hal itu menurutnya, malah menjadi kesempatan bagi para pihak menjadi sponsor dan ujung-ujungnya justru menjadi oligarki.
"Setelah sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih, maka kepentingan para oligarki tentu harus diakomodir sehingga tersandera kepentingan pihak lain yang mendorong terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ungkapnya.
Ia mengatakan, penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi hak konstitusional rakyat dalam menentukan calon pemimpinnya.
Selain itu Guspardi menilai, presidential threshold juga lari dari semangat reformasi, lantaran tidak membuka ruang demokrasi guna memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih mana calon yang terbaik tanpa perlu diatur dan diseleksi terlebih dahulu oleh mekanisme ambang batas.
Oleh karena itu, kata dia, setiap partai politik seharusnya diberikan hak konstitusionalnya mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka