"Memang saya itu ada spontan pertanyaan ada nggak teman di KPK, saya bilang ada. Tapi, beliau nggak minta dikenalkan dan saya nggak bahas itu lagi saya bahas masalah-masalah lain," ucap Agus
Jaksa KPK masih penasaran jawaban Agus atas pertanyaan Azis soal apakah ada kenalan Teman di KPK.
"Saudara jawab apa?" tanya Jaksa
"Saya bilang ada. Terus bicarakan yang lain," jawab Agus Supriyadi
Saat dicecar apakah Agus berupaya untuk memperkenalkan 'Teman KPK' kepada Azis Syamsuddin. Ia, pun mengaku tak jadi mengenalkan. Lantaran tak ada waktu untuk bertemu. Lantaran ada kegiatan masing-masing.
"Berupaya tidak . Karena sepanjang Azis ngomong itu di Februari 2019, kemudian saya hubungi teman leting saya atas nama Soni dan Bisma, awalnya saya mau ajak makan. Mau makan tanya kabar, setelah itu 'Gimana pak nanti kita ke Jakarta kita ngobrol-ngobrol lah'. 'Oh iya, gimana ada giat nggak? Terus saya bilang 'Sekali-sekali nanti main lah ke tempat Pak Azis silaturahmi'," ucap agus
"Saat itu nggak sempat ketemu karena emang jawaban mereka saya lagi sibuk mas. Jawaban mereka gitu," imbuhnya
Jaksa KPK pun kembali menegaskan. Alasan dua orang tersebut lantaran sibuk atau tifak mau bertemu.
"Jadi alasan dua orang tersebut tidak mau ? Tidak mau atau sibuk ?" tanya Jaksa KPK
Baca Juga: Bantah Temui Orang Suruhan AKP Robin, Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah
"Dia tidak mau juga iya, selain tidak mau, ada kata-kata sampaikan sibuk juga," imbuhnya
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis keseluruhan menyuap Stepanus Robin hingga miliaran rupiah.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza diduga diduga mengetahui bahwa terkait dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Azis mengenal Robin berawal dari Anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut, Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Kemudian, pada Agustus 2020, Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya di Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS