Suara.com - Saksi Agus Supriyanto mengaku pernah lima kali datang ke rumah dinas eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan bersama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Tujuannya untuk mengambil sejumlah uang dari Azis Syamsuddin.
Hal itu dibeberkan Agus dalam kesaksiannya untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam perkara suap penanganan perkara Lampung Tengah yang tengah diusut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Berawal saksi Agus menjelaskan pertemuannya dengan Robin pada pertengahan 2020 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ia, awalnya mengaku meminta bantuan kepada Robin untuk dibuatkan Surat Izin Mengemudi/SIM.
Hingga akhirnya, saksi Agus diminta untuk mengeluarkan isi tas-nya untuk diisi sebuah kardus yang dicari di kantin PTIK atas perintah Robin.
"Isi ransel saya keluarkan, kardus yang dicari di kantin PTIK dimasuki ke ransel. Saya bareng dengan pak Robin ke salah satu rumah," ujarnya.
Ketika itu pada 5 Agustus 2020, Akhirnya Robin mengajak Agus untuk mengunjungi rumah di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Saat itu, Agus belum tahu kalau itu rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Arahnya ke jalan Denpasar. Waktu itu ada sebuah pekerjaan yang dikatakan pak Robin, tapi bentuk pekerjaannya saya nggak paham waktu itu. Saya ikut perintah pak Robin," ungkapnya.
Ketika itu, Agus disuruh Robin untuk mengemudikan mobil. Sedangkan Robin duduk disamping Agus. Hingga akhirnya ia memasuki rumah tujuan untuk pertemuan tersebut. Agus diminta memarkirkan mobil di dalam pagar rumah di Jalan Denpasar itu.
"Mobil masuk ke dalam, arahan pak Robin," ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus diperintah memarkirkan mobil oleh Robin. Sedangkan Robin masuk ke dalam rumah dengan menenteng tas Ransel berisi kerdus tersebut. Agus pun menunggu di mombil sekitar 15 menit.
Baca Juga: Cerita Orang Suruhan AKP Robin Ambil Sertifikat di Rumah Azis Syamsuddin
Kemudian, kata Agus, ketika Robin kembali ke mobil belum ada perbincangan terkait pertemuan Robin di dalam rumah tersebut dengan siapa. Agus pun hanya diperintah bersama Robin untuk langsung menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk bertemu dengan advokat Maskur Husein.
"Kami langsung keluar geser, ada komunikasi dengan Om Ale (Maskur Husein) untuk janjian di kantor ini, tempat persidangan ini (PN Jakarta Pusat)," ucap Agus.
Hingga akhirnya dalam perjalanan itu, kata Agus, Robin mengeluarkan paper bag berwarna cokelat berisi uang bukan dalam mata uang rupiah.
Agus menyebut Robin mengatakan bahwa uang itu didapat dari rumah tersebut. Yabf mana kata Robin uang itu dari hasil kerjanya. "Ini hasil kerja," kata Robin ke Agus.
Di dalam mobil, Robin membagi uang tersebut dalam tiga bagian atau dipisah-pisah. Salah satunya untuk diberikan kepada Maskur Husein di PN Tipikor Jakarta Pusat. Pemberian uang itu dilakukan di basement parkiran mobil.
"Ada pemisahan uang dalam perjalanan, ada 3 bagian. Terus kami langsung ke PN Pusat, memberikan ke Om Ale tadi di parkiran basement," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan