Suara.com - Belakangan ini, Indonesia diterjang beragam jenis bencana, seperti angin topan, banjir, tanah longsor, hingga erupsi. Rupanya, ada beberapa jenis bencana yang dibagi berdasarkan penyebabnya.
Lantas, apa saja jenis bencana dan mitigasi apa yang dapat dilakukan? Simak berikut ulasan selengkapnya untuk Anda.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan ada tiga jenis bencana, yaitu:
1. Bencana alam, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
2. Bencana non alam, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
Semua jenis bencana yang disebutkan di atas tentu saja membawa ancaman kerugian material dan non material.
Pada pasal 1 undang-undang tersebut dijelaskan, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Indonesia sebagai negara dengan keberagaman jenis bentukan alam dan sosial memiliki potensi kebencanaan yang sangat besar. Ancaman kerugian material dan non material dari jenis bencana yang disebutkan di atas tentu saja tidak bisa dihindari, akan tetapi bisa diminimalisir dengan kesadaran mitigasi bencana.
Baca Juga: Cara Melindungi Diri di Berbagai Kondisi saat Erupsi Gunung Berapi
Mitigasi bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana melalui pembangunan fisik maupun peningkatan kemampuan dalam menghadapi bencana. Mitigasi bencana harus dilakukan dengan sistematis dan berkelanjutan agar kesiapan kebencanaan terbangun dengan baik.
Berikut beberapa mitigasi bencana yang dapat dilakukan agar risiko kebencanaan dapat diminimalisir:
1. Mitigasi pada bencana alam dapat dilakukan dengan pembangunan fisik dengan pemetaan kerawanan wilayah terhadap bencana alam. Pembangunan di daerah dengan tingkat risiko bencana tinggi harus memperhatikan aspek lingkungan agar terhindar dari bencana alam. Pembangunan rumah penduduk dan gedung perkantoran yang disesuaikan dengan potensi kerawanan kebencanaan penting dilakukan untuk mengurangi risiko kerusakan bangunan.
2. Pada bencana non alam seperti adanya wabah penyakit, penyebaran informasi yang benar harus dilakukan. Penyampaian berita di banyak media massa kepada masyarakat harus berdasarkan pada keakuratan data dan fakta. Kesadaran dan meleknya informasi masyarakat terhadap bencana non alam seperti ini memegang peranan penting untuk mengendalikan laju penyebaran bencana. Risiko bencana yang muncul bisa dikontrol bersama oleh masyarakat.
3. Konflik politik dan perebutan kekuasaan yang menimbulkan perang, menyebabkan bencana sosial pada kehidupan manusia. Kerugian yang ditimbulkan dari bencana ini meliputi banyak aspek sosial kehidupan. Hubungan bilateral maupun multilateral yang baik dan harmonis penting dilakukan untuk menciptakan iklim politik yang seimbang.
Mengenali jenis bencana dan mitigasinya bisa membuat risiko terhadap kerusakan materi dan non materi yang ditimbulkan dapat diminimalisir.
Berita Terkait
-
Cara Melindungi Diri di Berbagai Kondisi saat Erupsi Gunung Berapi
-
Pakar UGM Soroti Pentingnya Adminduk dalam Mitigasi Bencana
-
Deretan Mobil Khusus untuk Evakuasi di Lokasi Bencana, Ada yang Mirip dengan Tank
-
Pakar UGM Nilai Perlu Kedepankan Kearifan Lokal Dalam Mitigasi Bencana
-
Berkaca dari Erupsi Semeru, Ini Yang Mesti Disiapkan di Tas Siaga Bencana
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Kisah Rahmah El Yunusiyyah: Pahlawan Nasional dan Syaikhah Pertama dari Universitas Al-Azhar
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Rektor IPB Arif Satria Resmi Jadi Nakhoda Baru BRIN, Babak Baru Riset Nasional Dimulai
-
Dasco Ungkap Ultimatum Prabowo dari Hambalang: Sikat Habis Kader Korup!
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
KPK Tahan 5 Pengusaha yang Diduga Suap Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Nama-namanya
-
Gempur Titik Rawan Banjir, Pemkot Surabaya Siapkan Drainase Maksimal Jelang Musim Hujan
-
JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
-
Diwawancara Pramono, Zidan Penyandang Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta