Suara.com - Polisi menyatakan sopir bus TransJakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Raya Taman Marga Satwa, Jakarta Selatan tidak bersalah. Kasus ini rencananya akan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, itu berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (14/12/2021) kemarin. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak menemukan adanya unsur pidana yang dapat dipersangkakan kepada sopir.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir inisial YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Argo kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Argo menjelaskan, dari hasil gelar perkara diketahui pula bahwa jarak antara TrasnJakarta yang dikemudikan oleh YH dengan korban cukup dekat sehingga tidak cukup ruang untuk melakukan pengereman. Di sisi lain, kata Argo, jalur busway jug tidak memiliki ruang gerak sehingga sopir sulit untuk menghindar.
"Artinya si sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Ke kiri nabrak separator, mungkin fatalitas lebih tinggi kalau ke kanan nabrak pembatas," ujar Argo.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, bahwa dalam kasus ini korban justru yang memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, yang bersangkutan menyeberang tidak pada tempatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 172 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyebrangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tau kalau bakal ada yang menyebrang," tutur Argo.
"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," imbuh Argo.
Minim Penerangan
Baca Juga: KNKT Rekomendasikan Sopir Transjakarta Diberi Pelatihan Menahan Emosi
TransJakarta sebelumnya kembali terlibat kecelakaan. Kali itu, hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Argo ketika itu mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Taman Marga Satwa dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan, pada Senin (6/12) sekitar pukul 21.50 WIB. Korban berinisial RH tertabrak saat menyebrang.
"Korban meninggal di tempat," kata Argo kepada wartawan, Selasa (7/11/2021).
Dari keterangan awal, sopir ketika itu berdalih menabrak korban karena minim penerangan. Selain itu korban juga menyeberang tidak pada tempatnya.
"Karena kondisi cuaca, kurang penerangan dan penyeberang juga menyeberang tidak pada tempatnya," imbuh Argo.
Berita Terkait
-
KNKT Rekomendasikan Sopir Transjakarta Diberi Pelatihan Menahan Emosi
-
Polda Metro Jaya Minta Transjakarta Perbaiki Sistem Pembatas Kecepatan
-
Transjakarta Bantah Sopir Bus Kerja Lebihi Waktu
-
Pemprov DKI Siapkan Kebijakan Khusus Untuk Benahi TransJakarta
-
TransJakarta Sering Kecelakaan, KNKT Butuh Dua Pekan Lakukan Penyelidikan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?