Suara.com - Polisi menyatakan sopir bus TransJakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Raya Taman Marga Satwa, Jakarta Selatan tidak bersalah. Kasus ini rencananya akan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, itu berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (14/12/2021) kemarin. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak menemukan adanya unsur pidana yang dapat dipersangkakan kepada sopir.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir inisial YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Argo kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Argo menjelaskan, dari hasil gelar perkara diketahui pula bahwa jarak antara TrasnJakarta yang dikemudikan oleh YH dengan korban cukup dekat sehingga tidak cukup ruang untuk melakukan pengereman. Di sisi lain, kata Argo, jalur busway jug tidak memiliki ruang gerak sehingga sopir sulit untuk menghindar.
"Artinya si sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Ke kiri nabrak separator, mungkin fatalitas lebih tinggi kalau ke kanan nabrak pembatas," ujar Argo.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, bahwa dalam kasus ini korban justru yang memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, yang bersangkutan menyeberang tidak pada tempatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 172 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyebrangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tau kalau bakal ada yang menyebrang," tutur Argo.
"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," imbuh Argo.
Minim Penerangan
Baca Juga: KNKT Rekomendasikan Sopir Transjakarta Diberi Pelatihan Menahan Emosi
TransJakarta sebelumnya kembali terlibat kecelakaan. Kali itu, hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Argo ketika itu mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Taman Marga Satwa dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan, pada Senin (6/12) sekitar pukul 21.50 WIB. Korban berinisial RH tertabrak saat menyebrang.
"Korban meninggal di tempat," kata Argo kepada wartawan, Selasa (7/11/2021).
Dari keterangan awal, sopir ketika itu berdalih menabrak korban karena minim penerangan. Selain itu korban juga menyeberang tidak pada tempatnya.
"Karena kondisi cuaca, kurang penerangan dan penyeberang juga menyeberang tidak pada tempatnya," imbuh Argo.
Berita Terkait
-
KNKT Rekomendasikan Sopir Transjakarta Diberi Pelatihan Menahan Emosi
-
Polda Metro Jaya Minta Transjakarta Perbaiki Sistem Pembatas Kecepatan
-
Transjakarta Bantah Sopir Bus Kerja Lebihi Waktu
-
Pemprov DKI Siapkan Kebijakan Khusus Untuk Benahi TransJakarta
-
TransJakarta Sering Kecelakaan, KNKT Butuh Dua Pekan Lakukan Penyelidikan
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK