Suara.com - Selebgram Laura Anna meninggal dunia, Rabu (15/12/2021). Ia menghembuskan napas terakhirnya di tengah perjuangan menuntut keadilan atas mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, yang menyebabkan ia lumpuh.
Mobil yang dikendarai Gaga Muhammad mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi pada Desember 2019. Akibatnya, Laura Anna kala itu duduk di kursi penumpang didiagnosa cord spinal injury, sementara Gaga hanya mengalami luka ringan.
Selama dua tahun Laura Anna berjuang melawan cedera saraf tulang belakang yang dialaminya. Separuh tubuhnya tidak bisa digerakkan usai insiden tersebut.
Awalnya, Laura Anna enggan melaporkan insiden kecelakaan tersebut ke polisi. Namun, setelah kecelakaan Gaga Muhammad justru memutuskan hubungan dengan Laura. Hal itu yang membuat laura berubah pikiran dan menuntut pertanggungjawaban Gaga.
Berikut Suara.com merangkum fakta kasus persidangan Gaga Muhammad yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.
1. Ditahan di Rutan Satlantas Metro Jaktim
Usai dilaporkan ke polisi, Gaga Muhammad ditahan di RUtan Satlantas Metro Jakarta Timur pada 2 November 2021. Penahanan Gaga dilakukan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.
Gaga Muhammad ditahan setelah resmi menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Edelenyi Laura Anna mengalami kelumpuhan.
2. Mengemudi dalam Keadaan Mabuk
Baca Juga: Awkarin Berduka Laura Anna Meninggal: Keceriaanmu Akan Selalu Terkenang
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi Z menyebut Gaga berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudikan mobil.
Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Laura dalam persidangan tersebut. Saat kejadian, Laura Anna dalam keadaan tertidur di kursi penumpang dengan mengenakan sabuk pengaman.
Ia baru sadar ketika sudah berada di rumah sakit dan merasakan tubuhnya sulit digerakkan.
3. Terancam 5 tahun penjara
Gaga Muhammad disangkakan dengan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mantan kekasih Awkarin tersebut terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 juta.
Berita Terkait
-
Awkarin Berduka Laura Anna Meninggal: Keceriaanmu Akan Selalu Terkenang
-
Laura Anna Meninggal, Dokter Tirta Ungkap Beratnya Perjuangan Pasien Spinal Cord Injury
-
Sahabat Bagikan Kabar Laura Anna Meninggal, Publik Banyak Tak Percaya
-
Laura Anna Meninggal Dunia, Warganet Bersedih: Kira Bisa Sembuh
-
Edelenyi Laura Anna Meninggal karena Jatuh Dari Kamar Mandi
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!