Suara.com - Kasus perusakan Masjid Miftahul Huda yang dibangun Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat sudah memasuki tahap persidangan.
Diketahui, sebanyak 21 pelaku perusakan Masjid Miftahul Huda saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni mengungkapkan, sidang pemeriksaan sudah berjalan selama empat kali.
"Persidangan ini sudah berjalan 4 kali yang pertama tanggal 18 November 2021, 25 November 2021, 2 Desember 2021 dan 9 Desember 2021," ujar Fitria dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (15/12/2021).
Namun pihaknya menyayangkan proses pemeriksaan di persidangan, bukan mengarah kepada tindak pidana pengerusakan dan penghasutan kekerasan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, tetapi mengarah kepada Fatwa MUI No 11 tahun 2005 tentang Ahmadiyah yang menganggap Ahmadiyah keluar dari Islam dan ajarannya sesat dan menyesatkan.
Ia menilai kejanggalan persidangan saat dihadirkannya saksi dari MUI Kalimantan Barat.
"Kenapa? karena dalam pemeriksaan yang seharusnya mendalami kasus perusakan Masjid Ahmadiyah justru menjadi persidangan yang mendalami Ahmadiyah versi MUI. MUI kemudian menerangkan tentang fatwa MUI dan juga SKB dan menjelaskan tentang kesesatan Ahmadiyah," ucap dia.
Fitria melanjutkan, kejanggalan lain dalam persidangan yakni pertanyaan-pertanyaan yang diajukan yakni soal siapa Mirza Ghulam Ahmad dan soal fatwa tentang MUI.
"Kejanggalan lain adalah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada saksi dari Jemaat Ahmadiyah. Misalnya ditanyakan tentang siapa Mirza Ghulam Ahmad, apakah tahu tentang fatwa MUI," tutur Fitria.
Baca Juga: Jubir: Penyerangan Masjid Ahmadiyah Sintang karena Aktivasi Isu Musiman
Bahkan hakim kata Fitria menasehati kepada terdakwa dan saksi agar tidak taqlid buta.
"Hakim menasehati terdakwa dengan berkata kepada saksi berdua jangan taqlid buta. Artinya betul belajar dan mempelajari. Ada nasehat dari Ketua Majelis agar, saksi jangan taqlid," kata dia.
Dalam persidangan tersebut, Fitria menceritakan terdakwa juga memberi nasehat soal kesesatan Ahmadiyah.
Terdakwa, kata Fitri, juga meminta saksi dari Ahmadiyah untuk bertobat karena ajaran tersebut dianggap mengajarkan kesesatan.
"Terdakwa menyampaikan ceramah tentang kesesatan Ahmadiyah, bahkan mengupas tentang seolah-olah lebih paham daripada orang Ahmadiyah sendiri dan kemudian meminta agar para saksi yang hadir di persidangan itu untuk bertaubat kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala," ucap dia
Selain itu, di persidangan kedua pada 25 November 2021 lalu, Majelis Hakim tidak meminta keterangan saksi dari Ahmadiyah yakni Nasir Ahmad yang hadir secara virtual di Kantor LPSK Jakarta. Pasalnya kata Fitria Nasir Ahmad menyaksikan langsung peristiwa perusakan masjid
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
King Nassar Diminta Penonton Panjat Panggung di Penutupan Pestapora
-
8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR
-
Fathian Pujakesuma Ogah Gibran Naik Jadi Presiden Jika Prabowo Lengser
-
Bupati Bogor: Total Korban Majelis Ambruk 80 Orang Lebih
-
Fakta dan Mitos Gerhana Bulan yang Masih Hidup di Masyarakat Indonesia
-
Langit Maluku Utara Akan Menyala! Saksikan Gerhana Bulan Total Malam Ini
-
6 Fakta Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Tersangka Perusakan Hutan
-
Link Live Streaming Gerhana Bulan dan Tata Cara Salat Gerhana
-
CEK FAKTA: Benarkah Jepang Gelar Aksi Demo untuk Dukung Indonesia?