Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mengapa agenda penetapan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak masuk dalam Rapat Paripurna yang dijadalkan besok. Dasco berujar alasannya ialah karena Bamus kadung dilaksankan.
Bamus sendiri, kata Dasco, sudah dilakukan sebelum Badan Legislasi menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap RUU TPKS pada Rabu (8/12).
"Bahwa RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna besok bukanlah suatu kesengajaan karena rapim dan bamus yang mengagendakam acara untuk paripurna besok sudah dilakukan saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat satu," kata Dasco dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Karena tidak masuk dalam rapim dan bamus itu, lanjut Dasco, membuat RUU TPKS tidak bisa di bawa ke paripurna.
Kendati begitu, pimpinan DPR berjanji akan membawa RUU TPKS dalam pembukaan masa sidang berikut.
"Kami sudah komunikasikan dan juga sudah koordinasikan antarpimpinan bahwa dalam masa sidang depan agenda pertama untuk rapim dan bamus adalah memasukkan RUU TPKS ke dalam rapim dan bamus sehingga dapat diparipurnakan," kata Dasco.
Tak Agendakan Pengesahan RUU TPKS di Paripurna
Penetapan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi inisiatif DPR tidak masuk dalam agenda rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis besok. Sebelumnya RUU yang telah diputuskan dalam rapat pleno itu diharapkan masuk paripurna terkahir sebelum reses.
Diketahui, tidak masuknya agenda terkait RUU TPKS itu melalui surat bernomor B/16798/LG.01.03/12/2021 hal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 16 Desember 2021.
Baca Juga: Besok Rapat Paripurna, RUU TPKS Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR?
Dalam undangan itu hanya dua agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, dilanjutkan agenda kedua penyampaian podato Ketua DPR RI Puan Maharani pada penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan ihwal surat terkait agenda rapat paripurna.
"Iya betul," kata Indra dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Terpisah, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya juga membenarkan ihwal agenda rapat paripurna yang tidak memasukan penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR
"Iya belum diagendakan di rapur besok," kata Willy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga