"Masalahnya ada tidak yang keluar masuk, kalau ada cari, perkuat tracing kontaknya dan harus dikarantina, meskipun tidak harus di PCR tapi harus dikarantina, itu lebih baik dan sebagainya di fasilitasi oleh pemerintah," ucap Dicky.
Meski begitu, Dicky menilai pengetatan aktivitas masyarakat belum perlu dilakukan sebab pencegahan omicron tetap sama yakni dengan tetap disiplin protokol kesehatan 5M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Serta segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat agar terlindungi dari ancaman lonjakan kasus COVID-19.
"Tindak lanjutnya tidak serta merta harus PPKM level 3 atau masifkan PCR, tidak seperti itu, kita sudah ada dalam putusan yang relatif benar, tinggal meningkatkan konsistensi dan kedisiplinannya," ucapnya.
Diketahui, kasus pertama Varian Omicron ditemukan pada seorang pasien COVID-19 berinisial N yang merupakan petugas kebersihan di Wisma Atlet Jakarta.
Awalnya pasien N bersama dua orang lain terdeteksi positif Covid-19 pada saat tes rutin di Wisma Atlet pada 8 Desember 2021.
Lalu ketiga sampel mereka dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk diperiksa variannya dengan menggunakan metode whole genome sequencing (WGS) pada 10 Desember 2021.
Hasil WGS menunjukkan sampel pasien N terkonfirmasi positif varian omicron per tanggal 15 Desember.
Kasus ini sudah dikonfirmasi oleh adalah lembaga independen global yang melaporkan varian-varian virus, GISAID.
Baca Juga: Perbedaan Varian Omicron dan Delta: Mutasi, Kemanjuran Vaksin, hingga Gejala
Ketiga orang ini tengah dikarantina di Wisma Atlet dan tidak mengalami gejala; tidak ada demam, tidak batuk, dan sudah di tes PCR kembali pada 3 hari setelahnya dan hasilnya negatif COVID-19.
Selain itu, masih ada 5 kasus probable Omicron, dua kasus adalah warga negara Indonesia yang baru kembali dari Amerika Serikat dan Inggris, keduanya tengah diisolasi di Wisma Atlet.
Sementara tiga kasus probable lainnya adalah warga negara asing dari China yang mendarat di Manado dan tengah diisolasi di sana.
Sampel positif COVID-19 kelima orang tersebut saat ini tengah diperiksa oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait
-
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan, Siskaeee Dinyatakan Sehat dan Tak Alami Gangguan Jiwa
-
Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Audit BPK, Ini yang Akan Dilakukan Telkom
-
LIVE STREAMING: Polri Umumkan Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tersangka
-
Terima LHP-LKPP 2021 Dari BPK, Jokowi: Predikat WTP Bukanlah Tujuan Akhir
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas