Suara.com - Viral pengakuan seorang korban ditabrak Mobil Fortuner VRZ berplat dinas Polri 3488-07. Disebut, peristiwa itu terjadi bulan Agustus 2021 lalu.
Di mana mobil jenis Toyota Fortuner itu menabrak mobil Mercedez Benz dan mobil Peugeot.
MF (18) merupakan salah satu korban yang ditabrak pengendara Fortuner yang dikemudikan secara melawan arah. Kejadian tabrakan itu memang terjadi sudah empat bulan lalu.
Namun, pernyataan MF melalui akun Twitter bernama @Ferdn menyebut sosok supir Fortuner yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi bukan pelaku yang sebenarnya. Cuitan MF di akun media sosialnya itu pun viral.
"Yup betul dari Agustus, polisi menetapkan tersangka yang berbeda dengan yang kami lihat di malam kejadian. Dan sampai sekarang masih menguap kasusnya. Tersangka sampai sekarang tidak ditahan," isi cuitan akun Twitter MF dikutip, Jumat (17/12/2021).
Ketika dikonfirmasi, MF meyakini melihat pelaku yakni supir Fortuner saat peristiwa tabrak lari terjadi. Namun, dalam penetapan tersangka, ia menilai polisi berbeda dalam menetapkan tersangka dalam perkara itu.
Apalagi, MF melihat wajah pelaku ketika pengemudi Fortuner itu sempat menurunkan kaca mobilnya, ketika insiden terjadi.
"Saat setelah tabrakan besar terjadi dia posisi sudah buka kaca dan muka terlihat jelas dengan kami di mobil," ucap MF dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Menurut MF cukup berbeda kondisi fisik sopir mobil Fortuner yang saat di lokasi tabrakan dengan ketika sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Baca Juga: Pelajar asal Gedong Tataan Tewas Diduga Korban Tabrak Lari
"Dari bentuk warna kulit sangat spesifik. Kulit lebih bersih. Tapi tersangka sekarang kulitnya sawo matang," ucapnya.
Maka itu, MF menegaskan bahwa tersangka yang ditetapkan polisi berbeda dengan pelaku tabrak lari yang mengemudikan mobil Fortuner itu.
"Jadi pokoknya si tersangka sekarang ini yang sudah ditetapkan bukan orang yang saya lihat di mobil kejadian," ungkap MF.
Dikonfirmasi terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menanggapi terkait informasi yang disampaikan MF melalui akun Twitternya itu.
Menurut Sambodo, lebih baik MF nantinya dapat menyampaikan itu di persidangan nantinya. Bila adanya perbedaan dengan kasus yang ditangani oleh polisi.
"Kalau berkeyakinan lain silakan disampaikan di persidangan," ucap Sambodo.
Berita Terkait
-
Pelajar asal Gedong Tataan Tewas Diduga Korban Tabrak Lari
-
Videonya Viral Karena Mengabaikan Korban Tabrak Lari, Begini Nasib Polisi di Sulsel
-
Viral Mobil Polisi Cuek Lewati Korban Tabrak Lari, Netizen: Tugas Mengawal Bukan Menolong
-
Terekam Mobil Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari di Jalanan, Warganet: Berlalu Begitu Saja
-
Sudah Sepi Pembeli karena Lampu Dimatikan, Penjual Martabak Jadi Korban Tabrak Lari
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari