Suara.com - Bagi Anda yang berencana menghabiskan liburan akhir tahun dengan bepergian naik bus, simak terlebih dahulu syarat naik bus saat libur Nataru yang terbaru berikut.
Pemerintah telah merilis aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Aturan perjalanan jauh ini berlaku pada perjalanan darat, salah satunya adalah menggunakan moda transportasi bus antarprovinsi dan antarkota. Simak syarat naik bus saat libur Nataru berikut.
Syarat naik bus saat libur Nataru tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan yang memuat syarat naik bus saat libur Nataru ini berlaku selama periode libur Nataru ini yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama libur Nataru untuk menekan penyebaran Covid-19.
Simak persyaratan naik bus saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang telah dirangkum oleh Suara.com berikut ini.
Syarat Naik Bus saat Libur Nataru
- Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi wajib untuk menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis 1 dan dosis 2) serta menunjukkan hasil negatif tes antigen yang telah diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau melalui tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam.
- Orang dewasa (berusia di atas 17 tahun) yang tidak memiliki vaksin dengan dosis lengkap karena alasan medis maka mobilitas dibatasi untuk sementara waktu alias tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
- Anak berusia di bawah 2 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
- Ketentuan di atas dikecualikan untuk moda transportasi di wilayah aglomerasi, perbatasan maupun daerah 3T (tertinggal, tedepan, terluar).
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum harus menerapkan protokol kesehatan yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) serta 3T (testing, tracing dan treatment).
Demikian adalah syarat naik bus saat libur Nataru atau Natal dan Tahun 2022 yang wajib untuk dipahami.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Pantai Sanur Bali Dipadati Wisatawan
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Jadwal Ambil Rapor Sekolah Akhir 2021 di Jakarta, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten
-
Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru yang Wajib Dipahami Sebelum Bepergian
-
Aturan Pembagian Rapor Sekolah saat Libur Nataru yang Terbaru
-
Jelang Libur Nataru, Dirjen Perhubungan Darat Sebut Pembatasan untuk Kendaraan Bermotor
-
Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi di Nataru, Atur Soal Ganjil Genap Tol
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan