Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pada Jumat (17/12/2021) merilis panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Di dalamnya mengatur soal ganjil genap jalan tol dan kewajiban tes RT-PCR untuk anak-anak.
Dituangkan dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021, panduan itu mengatur syarat perjalanan kendaraan pribadi di libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Syarat pertama, yang juga berlaku untuk kendaraan umum dan logistik, adalah pelaku perjalanan wajib sudah divaksin lengkap (menerima dosis kedua), memiliki hasil negatif rapid test antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk anak-anak ini syarat kartu vaksinasi dikecualikan.
Khusus untuk kendaraan pribadi, Kemenhub mengatur bahwa pengaturan lalu-lintas khusus seperti ganjil genap, contra flow dan satu arah di jalan tol maupun bukan tol akan diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
"Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu-lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non-tol melalui penerapan manajemen operasional lalu-lintas, antara lain berupa penerapan contra flow, satu arah, dan/atau ganjil genap," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Selai pengaturan lalu-lintas oleh polisi, Kemenhub juga mengatakan bahwa pemerintah daerah sesuai kewenangan dapat melakukan manajemen serta rekayasa lalu-lintas sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Surat edaran ini mulai berlaku efektif selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca Juga: Catat! Ini Aturan Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api Saat Libur Nataru
Berita Terkait
-
Kemenhub Beberkan Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Geram Banyak Kapal Asing Tak Bayar Pajak
-
Kemenhub Dorong Kesetaraan Akses Transportasi Jakarta - Bodetabek untuk Kurangi Kendaraan Pribadi
-
Kemenhub Ungkap Kondisi Awak Hingga Pesawat ATR 42-500 Fit dan Layak Terbang
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Apakah Ban Sepeda Listrik Bisa Ditambal? 5 Rekomendasi Ban Selis Berkualitas Anti Bocor
-
PLN Percepat Pembangunan SPKLU Jelang Mudik Lebaran 2026
-
BYD Dominasi Pasar Mobil Listrik Indonesia Lewat Dua SUV Baru di IIMS 2026
-
Berapa Harga Honda PCX160 Versi 2026? Intip Ubahan Mewah di Tipe RoadSync
-
Mudik Bareng Honda 2026 Resmi Dibuka Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya
-
Pembeda Mitsubishi Destinator Edisi 55 Tahun yang Melantai di IIMS 2026
-
Jaga Performa Garda Terdepan Informasi, Ini Cara Astra Motor Yogyakarta 'Rawat' Motor Pemburu Berita
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis? Ini Penjelasannya
-
10 Mobil 7 Seater untuk Roadtrip Mudik Lebaran 2026, Nyaman untuk Pekerja Kelas Menengah
-
5 Modus Penipuan Sales yang Wajib Tahu Sebelum Beli Mobil Baru, Waspada Prank