Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pada Jumat (17/12/2021) merilis panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Di dalamnya mengatur soal ganjil genap jalan tol dan kewajiban tes RT-PCR untuk anak-anak.
Dituangkan dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021, panduan itu mengatur syarat perjalanan kendaraan pribadi di libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Syarat pertama, yang juga berlaku untuk kendaraan umum dan logistik, adalah pelaku perjalanan wajib sudah divaksin lengkap (menerima dosis kedua), memiliki hasil negatif rapid test antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk anak-anak ini syarat kartu vaksinasi dikecualikan.
Khusus untuk kendaraan pribadi, Kemenhub mengatur bahwa pengaturan lalu-lintas khusus seperti ganjil genap, contra flow dan satu arah di jalan tol maupun bukan tol akan diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
"Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu-lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non-tol melalui penerapan manajemen operasional lalu-lintas, antara lain berupa penerapan contra flow, satu arah, dan/atau ganjil genap," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Selai pengaturan lalu-lintas oleh polisi, Kemenhub juga mengatakan bahwa pemerintah daerah sesuai kewenangan dapat melakukan manajemen serta rekayasa lalu-lintas sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Surat edaran ini mulai berlaku efektif selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca Juga: Catat! Ini Aturan Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api Saat Libur Nataru
Berita Terkait
-
Wajah Baru Planetarium Jakarta, Destinasi Edukasi Favorit di Libur Nataru
-
Libur Nataru, Kunjungan ke Ancol Melonjak 30 Persen
-
Jogja Padat Saat Nataru, Wisatawan Tak Masalah Macet-macetan di Pusat Kota
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Puncak Arus Balik Libur Natal, KAI Daop 1 Jakarta Layani 44 Ribu Penumpang Hari Ini
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
5 Mobil Matic Bekas dengan Transmisi Tangguh, Mesin Bandel Seawet Manual
-
5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
-
5 Mobil Keluarga 3 Baris Jagoan Harga Merakyat Dibawah Rp100 Jutaan
-
3 Rekomendasi Mobil Tua Punya Fitur Keselamatan Mantap, Harga Mulai Rp30 Jutaan
-
7 Mobil Hatchback Bekas Desain Timeless Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Buat Nongkrong
-
Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget
-
5 Mobil Sedan Bekas yang Irit Biaya Perawatan, Tak Bikin Boncos!
-
5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
-
Beat Street vs Beat Karbu Lebih Awet Mana? Ini Kelebihan, Kekurangan dan Beda Harga Bekasnya
-
4 Motor Matic Bekas, Murah tapi Gengsi Masih Dapat