Suara.com - Terdakwa Stepanus Robin Pattuju berharap menjadi justice collaborator (JC) yang diajukannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk nantinya dapat dikabulkan majelis hakim.
JC menurut Robin, berkaitan dirinya akan siap membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan advokat yang direkomendasikan Lili, bernama Arief Aceh.
Hal itu disampaikan Robin selaku eks penyidik KPK dari unsur Polri dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas kasus suap sejumlah penanganan perkara yang diusut KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (20/12/2021).
"Perlu saya sampaikan kembali permohonan Justice Collaborator (JC) saya, di mana saya akan mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lily Pitauli Siregar dan Pengacara yang bernama Arief Aceh," kata Robin dalam pembacaan pledoinya itu, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Apalagi, Robin juga mendukung upaya pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Lili atas dugaan menjalin komunikasi dengan pihak berperkara eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Mendukung laporan MAKI ke kejaksaan Agung bahwa itu adalah tindak pidana Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Robin
"Saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lily Pitauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat Justice Collaborator (JC) saya," tambahnya
Selain itu, kata Robin, dalam pledoinya itu mengaku menyesali dan meminta maaf telah mencoreng nama institusi KPK atas perilakunya tersebut.
"Saya sampaikan kembali penyesalan saya yang sedalam-dalamnya, saya sangat menyesali perbuatan yang telah saya lakukan ini dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," ucapnya
Baca Juga: Tak Sudi Dijerat JPU KPK 12 Tahun Bui, AKP Robin Ungkit Vonis Eks Mensos Juliari ke Hakim
Robin pun berharap dalam putusan majelis hakim nanti mendapatkan vonis seringan-ringannya. Serta, majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaannya itu.
"Karena saya memiliki tanggungan keluarga dan saya belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya seumur hidup pengabdian saya sebagai anggota Polri," katanya.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Robin juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 Miliar. Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka, Robin akan ditambah masa penahanan selama dua tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda