Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan ibadah Natal 2021 terbaru. Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang diterbitkan tanggal 12 Desember 2021 yang lalu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Surat Edaran tersebut dengan harapan dapat mencegah, menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan perayaan Natal 2021.
Berikut ini adalah aturan terbaru ibadah Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 33 Tahun 2021 yang telah dirangkum oleh Suara.com
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai PPKM
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021
Pelaksanaan ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan dengan dilaksanakan di ruang terbuka. Jika ibadah dilaksanakan di dalam gereja maka ibadah dilakukan tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan sehingga setelahnya dilaksanakan secara daring. Sementara itu jam operasional gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
4. Pengelola gereja wajib menyediakan beberapa hal dalam pelaksanaan ibadah Natal 2021
Menempatkan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan alat pengecekan suhu, masker cadangan, hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Petugas juga diarahkan untuk melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di wilayah gereja.
Baca Juga: 20 Ide Kado Natal untuk Pacar, Dijamin Bikin Tambah Sayang
Peserta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk-keluar gereja dengan menjaga jarak minimal 1 meter. Bila ada peserta dengan kondisi tidak sehat, berusia 60 tahun ke atas dan sedang hamil/ menyusui diarahkan untuk melaksanakan ibadah dari rumah.
Gereja harus dalam keadaan memiliki sirkulasi udara yang baik dan bila menggunakan AC wajib untuk dibersihkan secara berkala. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan di tempat tertentu. Sementara itu tidak ada pelaksanaan jamuan makan bersama setelah pelaksanaan ibadah.
5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diwajibkan untuk harus selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dalam kondisi sehat.
6. Peserta dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Demikian adalah aturan ibadah Natal 2021 terbaru sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenag yang wajib untuk ditaati oleh peserta ibadah Natal.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo