Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan ibadah Natal 2021 terbaru. Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang diterbitkan tanggal 12 Desember 2021 yang lalu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Surat Edaran tersebut dengan harapan dapat mencegah, menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan perayaan Natal 2021.
Berikut ini adalah aturan terbaru ibadah Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 33 Tahun 2021 yang telah dirangkum oleh Suara.com
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai PPKM
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021
Pelaksanaan ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan dengan dilaksanakan di ruang terbuka. Jika ibadah dilaksanakan di dalam gereja maka ibadah dilakukan tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan sehingga setelahnya dilaksanakan secara daring. Sementara itu jam operasional gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
4. Pengelola gereja wajib menyediakan beberapa hal dalam pelaksanaan ibadah Natal 2021
Menempatkan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan alat pengecekan suhu, masker cadangan, hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Petugas juga diarahkan untuk melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di wilayah gereja.
Baca Juga: 20 Ide Kado Natal untuk Pacar, Dijamin Bikin Tambah Sayang
Peserta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk-keluar gereja dengan menjaga jarak minimal 1 meter. Bila ada peserta dengan kondisi tidak sehat, berusia 60 tahun ke atas dan sedang hamil/ menyusui diarahkan untuk melaksanakan ibadah dari rumah.
Gereja harus dalam keadaan memiliki sirkulasi udara yang baik dan bila menggunakan AC wajib untuk dibersihkan secara berkala. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan di tempat tertentu. Sementara itu tidak ada pelaksanaan jamuan makan bersama setelah pelaksanaan ibadah.
5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diwajibkan untuk harus selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dalam kondisi sehat.
6. Peserta dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Demikian adalah aturan ibadah Natal 2021 terbaru sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenag yang wajib untuk ditaati oleh peserta ibadah Natal.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap