Suara.com - Polemik tentang Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden masih jadi topik perbincangan yang panas.
Beberapa pihak sepakat PT tetap 20 persen. Sedangkan sisanya ingin agar persentasenya dikurangi atau bahkan dijadikan nol persen.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI) Ali Rif'an angkat suara terkait kabar buruk bila presidential threshold menjadi nol persen.
Ia menilai, meski dianggap positif jika ambang batas ditiadakan, hal itu tetap ada kerugian bagi rakyat.
"Wacana presidential threshold 0 persen memang positif, tetapi akan lebih baik jika hanya dikurangi," ujar Ali dilansir dari Wartaekonomi.co.id Kamis (22/12/2021).
Ali membeberkan alasan hanya mengurangi ambang batas karena untuk menekan calon pemimpin yang banyak.
Sebab, kata dia, efek tersebut (kemunculan banyak capres) sangat mungkin terjadi kalau Presidential Threshold ditiadakan atau menjadi nol persen.
"Efek yang ada akan banyak capres dan cawapres dengan jumlah yang luar biasa. Kegaduhan pun akan luar biasa juga. itu kekurangannya," jelasnya.
Tak hanya itu, Ali juga menjelaskan bahwa dengan tetap mengurangi presidential threshold, hal itu akan mempermudah untuk menyaring capres atau cawapres pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Tingkatkan Kerja Sama Terkait Pemilu, KPU Tanda Tangani MoU dengan Kemendagri
Menurutnya, kondisi tersebut lebih baik daripada harus meniadakan presidential threshold.
"Saya rasa tidak perlu dihilangkan, tetapi diturunkan jadi 10 persen atau 5 persen," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menghormati aturan ihwal ambang batas presiden atau presidential threshold. Ia menegakan PT sudah final dan tidak dapat diubah.
Diketahui kekinian banyak pihak mengusulkan agar PT sebesar 20 persen dapat diturunkan. Bukan cuma turun, usulan juga datang meminta PT ditiadakan atau dibuat menjadi nol persen.
"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Karena itu Puan berharap semua pihak dapat menghormati aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Ketua KPU Soal Pilkada Serentak Saat Pandemi: Tingkat Partisipasi Capai 76,09%
-
Manuver Menuju 2024 dan Revisi UU Cipta Kerja Jadi Tantangan Politik Domestik Tahun Depan
-
Kapolri Mutasi Firli Bahuri, Pengamat Sebut KPK Jadi Kantor Polisi Kuningan
-
Puan Maharani dan Ironi Kepemimpinan Perempuan Indonesia
-
Tingkatkan Kerja Sama Terkait Pemilu, KPU Tanda Tangani MoU dengan Kemendagri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri