- MUI menegaskan otoritas tunggal pemerintah dalam mengumumkan Idulfitri berdasarkan keputusan ulama sejak 2004.
- Keputusan tersebut diambil setelah sidang isbat 1 Syawal 1447 H, menetapkan Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
- MUI menghargai pelaksanaan Idulfitri lebih awal oleh kelompok lain sambil mengimbau menjaga keharmonisan bersama.
Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penegasan mengenai otoritas tunggal pemerintah dalam menetapkan hari raya Idulfitri di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MUI, K.H. M. Cholil Nafis, setelah pelaksanaan sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 H pada Kamis (19/3/2026).
"Kita memutuskan ikmal atau istikmal, menyempurnakan puasa kita ke-30. Karena tinggalkan yang ragu, ambil yang yakin. Dan yang yakin adalah memastikan hitungan hisab itu tidak bisa dilihat, dan di lapangan benar-benar tidak bisa terlihat," ujar Cholil.
Cholil menjelaskan bahwa penetapan resmi tersebut didasarkan pada regulasi yang telah disepakati oleh para ulama sejak lama.
"Dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadhan dan lebaran adalah Ulil Amri, di sini adalah Kementerian Agama. Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada Muktamar ke-20, dilarang, haram hukumnya meng-ikhbar keputusan awal Ramadan dan lebaran itu selain pemerintah," tegasnya.
Meskipun memegang teguh aturan tersebut, MUI menyatakan tetap menghargai adanya perbedaan keyakinan di tengah masyarakat terkait waktu pelaksanaan salat Id.
Mengingat pada hari ini, Jumat (20/3/2026), umat Muhammadiyah sudah menggelar salat Id untuk merayakan Idulfitri lebih awal.
"Kami tentu mentoleransi kepada saudara-saudara kita," ucap Cholil.
Cholil pun tak lupa mengimbau seluruh umat Muslim agar tetap menjaga harmoni dan kedamaian yang telah terbina selama menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Link Download Takbiran Makkah untuk Momen Lebaran Idulfitri 2026
"Mari kita pelihara kebersamaan kita di sebelas bulan berikutnya," tambah dia.
Menurutnya, konsistensi dalam melakukan kebaikan setelah bulan suci berakhir merupakan indikator keberhasilan ibadah seseorang di mata Tuhan.
"Kebaikan ibadah yang diterima akan juga berlanjut dengan kebaikan itu. Dan kita terus berbagi dengan efisiensi, memberikan ruang untuk berbagi dengan yang lain," pungkas Cholil.
Pemerintah sendiri menetapkan 1 Syawal 1447 H pada Sabtu (21/3/2026) besok dan baru akan menggelar salat Id maupun perayaan Idulfitri di hari yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji