Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diketahui telah mencopot 4 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) dan beberapa pejabat eselon 1.
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Menag Yaqut diketahui mencopot Dirjen Bimas Kristen, Thomas Pentury; Dirjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto; Dirjen Bimas Buddha, Caliadi; dan Dirjen Bimas Katolik, Yohanes Bayu Samodro.
Selain keempat Dirjen Bimas tersebut, Menag Yaqut juga memberhentikan pejabat eselon I lainnya, seperti Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang.
Imbas dari pencopotan tersebut, mantan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama, Thomas Pentury mengaku tak terima dan menyatakan bahwa Menag Yaqut telah sewenang-wenang memberhentikannya tanpa alasan yang jelas.
"Beliau bicara moderasi bergama. Kalau mau copot, ya copot semua Dirjen Bimas, bukan cuma agama lain, tapi Islam enggak," tutur Thomas, dikutip dari terkini.id Kamis, (23/12/2021).
"Ini sudah enggak benar cara berpikirnya," ucapnya.
Untuk diketahui, Menag Yaqut sebelumnya memberhentikan Thomas dari jabatan Dirjen Bimas Kristen melalui Keputusan Presiden per 6 Desember 2021 bersama beberapa orang lainnya.
Thomas menyebut pihak Biro Kepegawaian tidak bisa menjelaskan alasan pemberhentian para pejabat eselon I termasuk dirinya.
Lebih lanjut Thomas menyebut, jika soal kinerja, ia mengungkapkan bahwa serapan anggaran di direktoratnya cukup tinggi, yaitu mencapai 98,24 persen.
Baca Juga: Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Mendadak Dicopot, Kapolda Sumsel Ungkap Alasannya
Oleh sebab itu, ia menduga ada mekanisme yang tidak benar dalam pemberhentiannya sehingga ia pun merasa dipermalukan.
"Saya secara pribadi benar-benar dipermalukan. Memang saya kasus apa? Kan itu harus clear. Kalau korupsi clear dicopot, tapi dicopot tanpa argumentasi, kami keberatan!" tuturnya.
Rencananya, Thomas dan para pejabat eselon I yang diberhentikan akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat setelah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Thomas Pentury pun akan menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
"Ada rencana untuk gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ucap Thomas.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, mempersilakan Thomas dan pejabat lainnya menggugat keputusan pemberhentiannya. Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi sudah sesuai peraturan.
"Pejabat pembina kepegawaian (presiden) memiliki kewenangan untuk penempatan pegawai dan semua sesuai peraturan perundang-undangan," beber Nizar perihal pencopotan 4 Dirjen Bimas.
Tag
Berita Terkait
-
BMW Digugat Konsumen Karena Masalah Cup Holder Bocor
-
Aris Fitra Wijaya Dicopot sebagai Ketua PN Menggala, Ini Penyebabnya
-
Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda, Ini 7 Poin Gugatannya
-
Aturan Terbaru Kemenag soal Ibadah Natal 2021
-
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Mendadak Dicopot, Kapolda Sumsel Ungkap Alasannya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite