Suara.com - Penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menuai beragam polemik. Pasalnya, Keputusan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI juga menyatakan menolak keputusan Anies itu.
Meski demikian, nilai UMP tidak akan berubah untuk yang kedua kalinya. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021).
"Keputusan ini sudah final," ujar Andri.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sudah meminta agar Anies tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tentang pengupahan. Namun, Andri menyebut Anies tak akan mengubahnya kembali ke angka awal, yakni naik 0,85 persen.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," tuturnya.
Meski demikian, Andri menyebut masih akan melakukan diskusi dengan pihak pengusaha yang menolak nilai UMP naik 5,1 persen. Khususnya, bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak bisa mengikuti aturan tersebut.
"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang gak tumbuh akan di bahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upag seperti apa," pungkasnya.
Pada awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang Undang.
Baca Juga: Pidato Giring Singgung Pemimpin Pembohong, PSI: Kenapa Banyak yang Marah?
Namun, Anies merasa kenaikan nilai UMP di Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di ibu kota dinilainya sudah bisa menaikan UMP yang lebih tinggi.
Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP. Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi menambah nilai kenaikan UMP dari hanya Rp 38 ribu jadi Rp 225.667.
Tag
Berita Terkait
-
Negosiasi Ternyata Ditolak, Menaker Minta Anies Ikuti PP 36 soal Nilai UMP 2022
-
Pengusaha Tak Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen, Anies Ancam Jatuhkan Sanksi
-
Keluarkan Kepgub, Anies Resmi Naikkan UMP Jakarta 2022 5,1 Persen Jadi Rp 4,64 Juta
-
Anies Revisi UMP, Pandapotan DPRD DKI: Jangan Permainkan Aturan untuk Pencitraan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kas Seret, WIKA Tunda Bayar Imbal Hasil Obligasi
-
Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Kaji Detail Wacana Kopdes Merah Putih Kelola Pabrik CPO
-
Keracunan MBG di Semarang Diduga Akibat Kualitas Bahan Makanan dan Proses Masak
-
Colors of Evil: Red, Mengupas Teka-Teki Kematian Tragis dan Duka Mendalam Seorang Ibu
-
Sensus Ekonomi 2026 dan Dilema Menilai Kemiskinan dari Kepemilikan Aset
-
Investor Asing Masih Kabur, Net Sell Tembus Rp72,98 Triliun Sepanjang 2026
-
4 Night Cream Retinol Kunci Wajah Kencang dan Tetap Awet Muda di Usia 35-an
-
LPDB Koperasi Dorong KDKMP Papua Naik Kelas Lewat Program Inkubasi dan Akses Dana Bergulir
-
Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba
-
5 Alasan Kenapa Jalur Pesisir Pandeglang Jadi Surga Baru Buat Komunitas Sepeda