Suara.com - Besaran Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta tak pernah lebih tinggi dari pada Kota dan Kabupaten Bekasi maupun Kabupaten Karawang. Sudah bertahun-tahun UMR Ibu Kota tak pernah menyalip ketiga wilayah itu.
Berdasarkan ketetapan yang sudah dibuat oleh tiap daerah, Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) 2022 Kota Bekasi ditetapkan Rp 4.816.921,17. Lalu, UMK 2022 Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dan UMK 2022 Kabupaten Bekasi nilainya Rp 4.791.843,90.
Sementara itu, DKI Jakarta awalnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.453.935 atau naik 0,85 persen dari tahun 2022. Belakangan, Gubernur Anies Baswedan melakukan revisi dan memutuskan UMP 2022 jadi Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen.
Meski sudah direvisi, besaran UMP DKI di tahun 2022 tetap di bawah Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kabupaten Karawang. Hal ini lantas menjadi pertanyaan DPRD DKI Jakarta saat melakukan rapat kerja bersama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI.
Kepala Disnakertransgi DKI, Andri Yansyah menjelaskan, nilai UMR DKI kalah dengan ketiga wilayah itu karena besarannya sudah lebih kecil dari awal ada penentuan nilai UMR pada tahun 2004. Saat itu, hingga tahun 2014 belum ada pedoman untuk menentukan besaran upah minimum pegawai kecuali Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kenapa UMP kami kalah dengan UMP Kota Bekasi dan Karawang. Nah ini kalahnya pada saat periode pertama. Pada saat periode pertama tidak ada pedoman yang melandasi penetapan UMP," ujar Andri di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Karena tak ada pedoman, Andri menyebut kebanyakan Kepala Daerah ingin menaikan UMP setinggi-tingginya.
"Mohon izin maaf nanti kalau saya salah memprediksi. Jadi di situlah biasanya kepala daerah gede-gedean pak. Jadi di-start itu kami kalah tuh," jelas Andri.
Setelah akhirnya Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 terbit, nilai UMP DKI tak bisa lagi menyalip ketiga kota itu. Sebab, acuan yang dipakai pertumbuhan ekonomi dan inflasi tingkat nasional.
Baca Juga: Resmi Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Ikuti Aturan
"Jadi di sinilah pak, sayangnya kami kalah terus pak. Kapanpun kalah terus. Karena memang sudah terkunci dengan PP-nya tersebut."
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
-
Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental
-
Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0
-
BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud
-
Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!
-
Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026
-
Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!
-
Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja