Suara.com - Besaran Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta tak pernah lebih tinggi dari pada Kota dan Kabupaten Bekasi maupun Kabupaten Karawang. Sudah bertahun-tahun UMR Ibu Kota tak pernah menyalip ketiga wilayah itu.
Berdasarkan ketetapan yang sudah dibuat oleh tiap daerah, Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) 2022 Kota Bekasi ditetapkan Rp 4.816.921,17. Lalu, UMK 2022 Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dan UMK 2022 Kabupaten Bekasi nilainya Rp 4.791.843,90.
Sementara itu, DKI Jakarta awalnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.453.935 atau naik 0,85 persen dari tahun 2022. Belakangan, Gubernur Anies Baswedan melakukan revisi dan memutuskan UMP 2022 jadi Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen.
Meski sudah direvisi, besaran UMP DKI di tahun 2022 tetap di bawah Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kabupaten Karawang. Hal ini lantas menjadi pertanyaan DPRD DKI Jakarta saat melakukan rapat kerja bersama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI.
Kepala Disnakertransgi DKI, Andri Yansyah menjelaskan, nilai UMR DKI kalah dengan ketiga wilayah itu karena besarannya sudah lebih kecil dari awal ada penentuan nilai UMR pada tahun 2004. Saat itu, hingga tahun 2014 belum ada pedoman untuk menentukan besaran upah minimum pegawai kecuali Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kenapa UMP kami kalah dengan UMP Kota Bekasi dan Karawang. Nah ini kalahnya pada saat periode pertama. Pada saat periode pertama tidak ada pedoman yang melandasi penetapan UMP," ujar Andri di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Karena tak ada pedoman, Andri menyebut kebanyakan Kepala Daerah ingin menaikan UMP setinggi-tingginya.
"Mohon izin maaf nanti kalau saya salah memprediksi. Jadi di situlah biasanya kepala daerah gede-gedean pak. Jadi di-start itu kami kalah tuh," jelas Andri.
Setelah akhirnya Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 terbit, nilai UMP DKI tak bisa lagi menyalip ketiga kota itu. Sebab, acuan yang dipakai pertumbuhan ekonomi dan inflasi tingkat nasional.
Baca Juga: Resmi Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Ikuti Aturan
"Jadi di sinilah pak, sayangnya kami kalah terus pak. Kapanpun kalah terus. Karena memang sudah terkunci dengan PP-nya tersebut."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina
-
Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media
-
Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas
-
Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
-
2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz
-
Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi
-
Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
-
Emas Sempat Melemah di Tengah Gejolak Global, Masih Cocok Jadi Investasi?
-
Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR