Suara.com - Besaran Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta tak pernah lebih tinggi dari pada Kota dan Kabupaten Bekasi maupun Kabupaten Karawang. Sudah bertahun-tahun UMR Ibu Kota tak pernah menyalip ketiga wilayah itu.
Berdasarkan ketetapan yang sudah dibuat oleh tiap daerah, Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) 2022 Kota Bekasi ditetapkan Rp 4.816.921,17. Lalu, UMK 2022 Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dan UMK 2022 Kabupaten Bekasi nilainya Rp 4.791.843,90.
Sementara itu, DKI Jakarta awalnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.453.935 atau naik 0,85 persen dari tahun 2022. Belakangan, Gubernur Anies Baswedan melakukan revisi dan memutuskan UMP 2022 jadi Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen.
Meski sudah direvisi, besaran UMP DKI di tahun 2022 tetap di bawah Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kabupaten Karawang. Hal ini lantas menjadi pertanyaan DPRD DKI Jakarta saat melakukan rapat kerja bersama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI.
Kepala Disnakertransgi DKI, Andri Yansyah menjelaskan, nilai UMR DKI kalah dengan ketiga wilayah itu karena besarannya sudah lebih kecil dari awal ada penentuan nilai UMR pada tahun 2004. Saat itu, hingga tahun 2014 belum ada pedoman untuk menentukan besaran upah minimum pegawai kecuali Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kenapa UMP kami kalah dengan UMP Kota Bekasi dan Karawang. Nah ini kalahnya pada saat periode pertama. Pada saat periode pertama tidak ada pedoman yang melandasi penetapan UMP," ujar Andri di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Karena tak ada pedoman, Andri menyebut kebanyakan Kepala Daerah ingin menaikan UMP setinggi-tingginya.
"Mohon izin maaf nanti kalau saya salah memprediksi. Jadi di situlah biasanya kepala daerah gede-gedean pak. Jadi di-start itu kami kalah tuh," jelas Andri.
Setelah akhirnya Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 terbit, nilai UMP DKI tak bisa lagi menyalip ketiga kota itu. Sebab, acuan yang dipakai pertumbuhan ekonomi dan inflasi tingkat nasional.
Baca Juga: Resmi Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Ikuti Aturan
"Jadi di sinilah pak, sayangnya kami kalah terus pak. Kapanpun kalah terus. Karena memang sudah terkunci dengan PP-nya tersebut."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN