Suara.com - Kenaikan UMP 2022 Jakarta membuat banyak orang bertanya-tanya berapa gaji UMR Jakarta 2022? Berikut ini penjelasannya.
Upah Minimum Regional (UMR) adalah suatu patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah. Secara resmi, istilah UMR sendiri telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih saja sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah. Banyak yang penasaran, berapa gaji UMR Jakarta 2022. Pemerintah provinsi DKI Jakarta memang resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada Minggu (21/11/2021) kemarin.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan gaji UMR Jakarta 2022 menjadi Rp 4.453.935, yaitu naik Rp 37.749 dari UMR DKI Jakarta 2021. Seperti diketahui, UMR Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMR tahun 2020.
Namun, Pemprov DKI tidak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris. Yang artinya, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Sementara itu, untuk perusahaan yang terdampak pandemi akan mendapatkan dispensasi dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Berikut ini adalah rincian UMR Jakarta periode 2015-2021 yang menarik untuk diketahui:
- Tahun 2015: Rp 2.700.000
- Tahun 2016: Rp 3.100.000
- Tahun 2017: Rp 3.355.750
- Tahun 2018: Rp 3.648.035
- Tahun 2019: Rp 3.940.973
- Tahun 2020: Rp 4.267.349
- Tahun 2021: Rp 4.416.186
Lantas, apa dasar UMR mengalami kenaikan setiap tahun? Perhitungan UMP 2022 adalah berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid tersebut adalah aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata naik 1,09%.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Bukan berarti semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09%.
Baca Juga: Daftar UMP 2022 Seluruh Indonesia dari Sumatera hingga Papua, Terbaru!
Kemnaker menjelasakn, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta dengan nominal sebesar Rp 4.453.724. Sedangkan UMP 2022 terendah adalah Jawa Tengah yaitu, Rp 1.813.011.
Kemnaker juga menghitung, setidaknya ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021 sebelumnya.
Demikian penjelasan berapa gaji UMR Jakarta 2022 setelah ada kabar kenaikan UMP 2022.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!