Suara.com - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 menuai polemik. Pasalnya, Anies dianggap tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tentang pengupahan dalam menentukan nilai UMP.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang baru saja beredar, Anies memang tidak memakai PP 36 sebagai acuan. Ia memakai tiga produk hukum lainnya.
Dasar hukum pertama yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Lalu ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Pada saat keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Anies dalam Kepgub, dikutip Senin (27/12/2021).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah mengatakan penentuan UMP hasil revisi juga mengacu pada kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pada tahun 2022 perekonomian nasional bertumbuh sampai 4,7 persen hingga dengan 5,5 persen dan inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen.
Lalu, keputusan ini didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
"Artinya berdasarkan pertimbangan satu proyeksi dari BI, tanggapan bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis bps data nasional menyebutkan 5,1 (persen UMP) pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," kata Andri di gedung DPRD DKI.
Baca Juga: Kepgub Anies soal UMP 2022 DKI Sudah Final, Pemprov Tak Akan Revisi Aturan Lagi
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sudah meminta agar Anies tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tentang pengupahan. Namun, Andri menyebut Anies tak akan mengubahnya kembali ke angka awal, yakni naik 0,85 persen.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Resmi Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Ikuti Aturan
-
Elektabilitas Survei Tak Jamin Ganjar, Anies, RK jadi Presiden 2024, Faktornya karena Ini
-
Kepgub Anies soal UMP 2022 DKI Sudah Final, Pemprov Tak Akan Revisi Aturan Lagi
-
Pidato Giring Singgung Pemimpin Pembohong, PSI: Kenapa Banyak yang Marah?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG
-
Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?
-
Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin
-
Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor
-
5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram
-
CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!
-
Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma