"Karena itu bagian dari evaluasi, bagian muhasabah bagaimana KPK melakukan pekerjaan terbaiknya," katanya,
Catatan untuk KPK
Sebelumnya, PUKAT UGM bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) mengeluarkan sejumlah catatannya dari hasil pemantauan dua tahun kepemimpinan Firli Cs.
Pertama, ketidakjelasan arah politik hukum pemberantasan korupsi. Menurut mereka, sejak tahun 2019, pemberantasan korupsi tampaknya tidak dijadikan agenda prioritas oleh pemerintah. Pemberantasan malah lebih diarahkan kepada sektor pencegahan.
"Itu pun didominasi oleh jargon tanpa menginisiasi suatu program sistemik yang berdampak signifikan untuk membawa perubahan,” ujar Zaenur.
Kedua, implikasi revisi UU KPK. Kata Zaenur, dampak perubahan regulasi di KPK sudah dapat dirasakan setidaknya dalam dua tahun terakhir ini. Substansi UU 19/2019 pada faktanya memang ditujukan untuk mengendurkan tugas KPK dalam memberantas korupsi.
“Mulai dari merobohkan independensi kelembagaan menjadi bagian dari rumpun eksekutif, menghentikan penyidikan perkara korupsi BLBI dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun, hingga mengubah status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.
Ketiga, kinerja sektor penindakan yang semakin mengkhawatirkan. Catatan mereka, setidaknya dapat dilihat dari sejumlah hal, seperti mandeknya supervisi terhadap perkara besar seperti kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan Djoko S Tjandra, serta Jaksa Pinangki S Malasari.
Kemudian jumlah Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dinilai anjlok sejak dua tahun terakhir, dan minimnya penanganan perkara strategis yang melibatkan penegak hukum.
Baca Juga: Dua Tahun Firli Bahuri Cs Pimpin KPK: Minim Prestasi, Banyak Kontroversi
Keempat, kinerja sektor pencegahan yang belum efektif. Penyesuaian pendekatan antikorupsi yang didorong oleh negara dan KPK belum menunjukkan hasil yang signifikan, kata Zaenur.
Kemudian Revisi UU KPK yang diklaim memperkuat sektor pencegahan, di saat bersamaan tak cukup mengakomodasi kebutuhan penguatan program pencegahan
itu sendiri.
Terakhir kelima, pengelolaan internal KPK yang buruk. Penerbitan Peraturan Komisi atau Perkom No 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja dinilai tidak memiliki urgensi yang signifikan. Perubahan struktur di tubuh KPK dalam PerKom 7/2020 dinilai dapat memperlambat kinerja organ KPK dan berdampak pada jumlah anggaran yang harus dikeluarkan.
“Saat institusi lain berusaha merampingkan struktur organisasinya, KPK justru berjalan ke arah sebaliknya. Selain itu Perkom 7/2020 bertentangan pula dengan substansi UU KPK,” kata Zaenur.
Berita Terkait
-
Menilai Vonis MA Keliru, Terpidana Mantan Bupati Ahmad Yani Ajukan PK
-
Dua Tahun Firli Bahuri Cs Pimpin KPK: Minim Prestasi, Banyak Kontroversi
-
Sebut Kepemimpinan KPK Era Firli Bermasalah, Saut: Tinggal Tunggu Saja Periodenya Habis
-
ICW: Hanya Ada Dua Cara Selamatkan KPK, Pertama Pimpinan Baru dan Kedua Presiden Baru
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rapat 'Rahasia' di Kertanegara? Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Malam Minggu, Ada Apa?
-
Pemprov DKI Kebut Sertifikasi 180 Dapur MBG, Ditarget Rampung Dua Pekan
-
Misteri Gatal-gatal Serang Tim SAR di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, BNPB Ungkap Penyebab Mengejutkan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 6 Oktober 2025: Waspada Hujan & Banjir Rob di Indonesia
-
Karlinah Istri Wapres Umar Wirahadikusumah Wafat di Usia 95 Tahun, Dimakamkan di TMP Kalibata
-
Profil Karlinah Djaja Atmadja, Istri Wapres Umar Wafat, Kisah Cinta 3 Bulan Berakhir di Pelaminan
-
Update Korban Ambruk Musala Ponpes Al Khoziny: 7 Jenazah Baru Ditemukan
-
PLN 2025 Buka Rekrutmen Nasional: Menuju Transisi Energi, Mari Generasi Muda Berkarya
-
Gempa Magnitude 6.0 Guncang Jepang, Tidak ada Peringatan Tsunami
-
Total Korban Keracunan MBG Makin Meningkat, JPPI Desak BGN Hentikan Program