Suara.com - Pada 20 Desember 2021, dua tahun sudah Firli Bahuri dan kawan-kawan menakhodai lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melihat sejumlah kontroversi yang terjadi di internalnya, Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK mengaku pesimistis dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baginya sudah tidak ada harapan lagi dengan pemberantasan korupsi di era Firli Bahuri dan kawan-kawan.
“Leader sudah dari awal memiliki problem soal estetik, etika, moral yang susah. Ya mau enggak mau bagaimana menginspirasi ke bawah?” kata Saut kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Terlebih, menurutnya dengan Undang Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, semakin memperlemah lembaga antirasuah itu.
“Oleh sebab itu, yang pertama artinya undang-undangnya jelek, orangnya bisa bagus. Ini sekarang kan dua-duanya sudah hancur lebur, undang-undangnya kayak begitu,” ujar Saut.
Dia pun menyimpulkan pimpinan KPK saat ini tidak mempunyai arah memperkuat lembaga antikorupsi. Harapan satu-satunya menyelamatkan KPK, menunggu periode Firli dan kawan-kawan selesai.
“Makanya sekarang itu semakin tidak punya arah, mereka juga tidak meng-create sebuah nilai yang betul-betul nilai keadilan, kebenaran, kejujuran itu. Jadi sekali lagi, ya kami tinggal tunggu saja periodenya habis.”
“Kecuali mereka ingin memahami, undang-undang yang buruk ini, kalau kita jalankan dengan hati nurani kita, menegakkan keadilan, kejujuran cari umpamanya beberapa buronan yang lari dengan cepat, kasus yang tertinggal, kemungkinan akan bisa lebih baik."
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan mengatakan, hanya ada dua cara untuk menyelamatkan KPK. Pertama, harus dipastikan pada 2023, lembaga antikorupsi dipimpin komisioner yang tidak bermasalah.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra
“Ke depan akan semakin sulit situasinya KPK berubah seperti sedia kala. Kecuali pada 2023, KPK tak diisi orang bermasalah seperti saat ini,” kata Kurnia di Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Kedua, lanjut Kurnia, pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden ada kandidat yang menawarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna membatalkan Undang Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“Dua cara itu enggak bisa ditawar, enggak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala,” ujarnya.
Kebobrokan KPK setelah dilemahkan lewat revisi Undang Undang KPK, kata Kurnia, perlahan muncul ke permukaan. Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri yang bergaya hidup mewah, menggunakan helikopter, dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, dengan berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Lalu yang menjadi puncak pelemahan KPK, dipecatnya 57 pegawai, termasuk penyidik senior, Novel Baswedan.
“Bukannya memperbaiki kinerja dalam aspek penindakan atau klaim pencegahan yang baik, ternyata berdasarkan catatan kami masih banyak yang harus diperbaiki, tapi justru menciptakan situasi kekisruhan yang enggak penting dengan memecat atau memberhentikan 57 pegawai KPK,” ujar Kurnia.
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra
-
ICW: Hanya Ada Dua Cara Selamatkan KPK, Pertama Pimpinan Baru dan Kedua Presiden Baru
-
Kafe Adiknya jadi Lokasi Tampung Uang Suap, Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik Bernama Vio
-
Soroti 2 Tahun Kepimpinan Firli Cs, ICW: Dulu Pelemahan dari Luar, Sekarang Pimpinan KPK
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!