Suara.com - Pada 20 Desember 2021, dua tahun sudah Firli Bahuri dan kawan-kawan menakhodai lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melihat sejumlah kontroversi yang terjadi di internalnya, Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK mengaku pesimistis dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baginya sudah tidak ada harapan lagi dengan pemberantasan korupsi di era Firli Bahuri dan kawan-kawan.
“Leader sudah dari awal memiliki problem soal estetik, etika, moral yang susah. Ya mau enggak mau bagaimana menginspirasi ke bawah?” kata Saut kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Terlebih, menurutnya dengan Undang Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, semakin memperlemah lembaga antirasuah itu.
“Oleh sebab itu, yang pertama artinya undang-undangnya jelek, orangnya bisa bagus. Ini sekarang kan dua-duanya sudah hancur lebur, undang-undangnya kayak begitu,” ujar Saut.
Dia pun menyimpulkan pimpinan KPK saat ini tidak mempunyai arah memperkuat lembaga antikorupsi. Harapan satu-satunya menyelamatkan KPK, menunggu periode Firli dan kawan-kawan selesai.
“Makanya sekarang itu semakin tidak punya arah, mereka juga tidak meng-create sebuah nilai yang betul-betul nilai keadilan, kebenaran, kejujuran itu. Jadi sekali lagi, ya kami tinggal tunggu saja periodenya habis.”
“Kecuali mereka ingin memahami, undang-undang yang buruk ini, kalau kita jalankan dengan hati nurani kita, menegakkan keadilan, kejujuran cari umpamanya beberapa buronan yang lari dengan cepat, kasus yang tertinggal, kemungkinan akan bisa lebih baik."
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan mengatakan, hanya ada dua cara untuk menyelamatkan KPK. Pertama, harus dipastikan pada 2023, lembaga antikorupsi dipimpin komisioner yang tidak bermasalah.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra
“Ke depan akan semakin sulit situasinya KPK berubah seperti sedia kala. Kecuali pada 2023, KPK tak diisi orang bermasalah seperti saat ini,” kata Kurnia di Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Kedua, lanjut Kurnia, pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden ada kandidat yang menawarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna membatalkan Undang Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“Dua cara itu enggak bisa ditawar, enggak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala,” ujarnya.
Kebobrokan KPK setelah dilemahkan lewat revisi Undang Undang KPK, kata Kurnia, perlahan muncul ke permukaan. Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri yang bergaya hidup mewah, menggunakan helikopter, dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, dengan berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Lalu yang menjadi puncak pelemahan KPK, dipecatnya 57 pegawai, termasuk penyidik senior, Novel Baswedan.
“Bukannya memperbaiki kinerja dalam aspek penindakan atau klaim pencegahan yang baik, ternyata berdasarkan catatan kami masih banyak yang harus diperbaiki, tapi justru menciptakan situasi kekisruhan yang enggak penting dengan memecat atau memberhentikan 57 pegawai KPK,” ujar Kurnia.
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra
-
ICW: Hanya Ada Dua Cara Selamatkan KPK, Pertama Pimpinan Baru dan Kedua Presiden Baru
-
Kafe Adiknya jadi Lokasi Tampung Uang Suap, Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik Bernama Vio
-
Soroti 2 Tahun Kepimpinan Firli Cs, ICW: Dulu Pelemahan dari Luar, Sekarang Pimpinan KPK
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?