Suara.com - Pada 20 Desember 2021, dua tahun sudah Firli Bahuri dan kawan-kawan menakhodai lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melihat sejumlah kontroversi yang terjadi di internalnya, Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK mengaku pesimistis dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baginya sudah tidak ada harapan lagi dengan pemberantasan korupsi di era Firli Bahuri dan kawan-kawan.
“Leader sudah dari awal memiliki problem soal estetik, etika, moral yang susah. Ya mau enggak mau bagaimana menginspirasi ke bawah?” kata Saut kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Terlebih, menurutnya dengan Undang Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, semakin memperlemah lembaga antirasuah itu.
“Oleh sebab itu, yang pertama artinya undang-undangnya jelek, orangnya bisa bagus. Ini sekarang kan dua-duanya sudah hancur lebur, undang-undangnya kayak begitu,” ujar Saut.
Dia pun menyimpulkan pimpinan KPK saat ini tidak mempunyai arah memperkuat lembaga antikorupsi. Harapan satu-satunya menyelamatkan KPK, menunggu periode Firli dan kawan-kawan selesai.
“Makanya sekarang itu semakin tidak punya arah, mereka juga tidak meng-create sebuah nilai yang betul-betul nilai keadilan, kebenaran, kejujuran itu. Jadi sekali lagi, ya kami tinggal tunggu saja periodenya habis.”
“Kecuali mereka ingin memahami, undang-undang yang buruk ini, kalau kita jalankan dengan hati nurani kita, menegakkan keadilan, kejujuran cari umpamanya beberapa buronan yang lari dengan cepat, kasus yang tertinggal, kemungkinan akan bisa lebih baik."
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan mengatakan, hanya ada dua cara untuk menyelamatkan KPK. Pertama, harus dipastikan pada 2023, lembaga antikorupsi dipimpin komisioner yang tidak bermasalah.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra
“Ke depan akan semakin sulit situasinya KPK berubah seperti sedia kala. Kecuali pada 2023, KPK tak diisi orang bermasalah seperti saat ini,” kata Kurnia di Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Kedua, lanjut Kurnia, pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden ada kandidat yang menawarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna membatalkan Undang Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“Dua cara itu enggak bisa ditawar, enggak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala,” ujarnya.
Kebobrokan KPK setelah dilemahkan lewat revisi Undang Undang KPK, kata Kurnia, perlahan muncul ke permukaan. Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri yang bergaya hidup mewah, menggunakan helikopter, dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, dengan berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Lalu yang menjadi puncak pelemahan KPK, dipecatnya 57 pegawai, termasuk penyidik senior, Novel Baswedan.
“Bukannya memperbaiki kinerja dalam aspek penindakan atau klaim pencegahan yang baik, ternyata berdasarkan catatan kami masih banyak yang harus diperbaiki, tapi justru menciptakan situasi kekisruhan yang enggak penting dengan memecat atau memberhentikan 57 pegawai KPK,” ujar Kurnia.
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra
-
ICW: Hanya Ada Dua Cara Selamatkan KPK, Pertama Pimpinan Baru dan Kedua Presiden Baru
-
Kafe Adiknya jadi Lokasi Tampung Uang Suap, Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik Bernama Vio
-
Soroti 2 Tahun Kepimpinan Firli Cs, ICW: Dulu Pelemahan dari Luar, Sekarang Pimpinan KPK
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!
-
Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!
-
KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!
-
Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran
-
Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel
-
Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial