Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuntut hukuman mati terhadap Yunus Tanaem terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae dengan hakim anggota Afhan Rizal dan Fridwan Fina yang berlangsung secara virtual, Senin (27/12/2021).
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Pathres M Mandala dan Sherlter F Wirata serta Vinsya Murtningsi menyebutkan tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap terdakwa Yunus Tanem karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan anak di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Yunus Tanaem terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa Yunus Tanaem melanggar pasal Pertama Primer Pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa Yunus Tanaem dipidana dengan pidana mati karena telah berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.
Selama persidangan berlangsung terdakwa Yunus Tanaem mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas II A Kupang.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Yunus Tanaem didukung penuh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto.
"Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di daerah di NTT. Apalagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji," kata Abdul Hakim.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Korban Pemerkosaan di Malang Divonis 6 Bulan Penjara
Menurut Abdul Hakim tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pidana merupakan pertama kali yang dilakukan JPU di Provinsi NTT pada 2021 ini. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Pelaku Penganiayaan Korban Pemerkosaan di Malang Divonis 6 Bulan Penjara
-
Mirip Rachel Vennya, Pemerkosa Bocah SD Ini Divonis Lebih Ringan Karena Sopan
-
Sopan Selama Persidangan, Pelaku Pemerkosaan Anak di Malang Divonis Ringan
-
Pemerkosa Bocah SD di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara
-
Aniaya dan Perkosa Pacar, Remaja Asal Medan Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah