Suara.com - Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengingatkan bahwa gelombang krisis dari penyebaran Covid-19 varian Delta belum selesai. Kondisi itu ditambah munculnya varian Omicron yang mulai merebak ke ratusan negara termasuk Indonesia.
Kalau misalkan Indonesia tidak bisa menangani kondisi tersebut, maka ia mengkhawatirkan adanya variasi baru yang muncul dan lebih parah dari dua varian tersebut.
Dicky mengatakan, meskipun saat ini kondisi pandemi Covid-19 terbilang landai, namun tetap perlu ada pengendalian yang baik dilakukan oleh pemerintah. Semisal saja deteksi dini yang kuat, pelaksanaan karantina atau isolasi yang efektif.
Kalau misalkan tidak, yang dikhawatirkannya ialah munculnya rekombinasi Delta dan Omicron.
"Apa yang terjadi tidak terkendali maka berpotensi varian hasil kawin bisa terjadi dan jadi kabar buruk bagi dunia," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Kamis (29/12/2021).
Dicky menyebut kalau hal tersebut bisa sangat berbahaya karena Omicron sendiri lebih leluasa menginfeksi orang-orang yang telah divaksinasi. Sementara Delta yang memiliki tingkat keparahan yang lebih dari Omicron.
"Ini kan menjadi masalah besar," ucapnya.
Dicky juga menuturkan kalau saat ini telah ditemukan sub varian dari Delta. Menurutnya sub varian itu sedang diamati dan cenderung mengkhawatirkan.
Berangkat dari kondisi-kondisi tersebut, Dicky kembali mengingatkan kalau pandemi Covid-19 belum selesai. Dengan demikian pemerintah dan masyarakat tidak boleh abai dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Momen Tahun Baru Bisa Jadi Klaster Penyebaran Covid-19 Varian Omicron
Dicky juga berpesan kepada pemerintah untuk bisa konsisten terutama dalam kebijakan karantina yang tidak perlu terganggu dengan diskresi, kecuali bagi para pejabat tinggi.
"Tapi kalau itu terus diturunkan ke banyak orang, kemampuan kita untuk melakukan mitigasi resiko dan memanage isolasi karantina menjadi sangat lemah dan itu menempatkan masyarakat dan posisi berbahaya," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Indonesia Kembali Kedatangan 12,4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca
-
Rahmad Handoyo Minta Semua Pihak Waspadai Lonjakan Omicron
-
Momen Tahun Baru Bisa Jadi Klaster Penyebaran Covid-19 Varian Omicron
-
Varian Omicron Mengancam, India Beri Izin Penggunaan Darurat Obat Buatan Merck
-
Transmisi Lokal Varian Omicron Terdeteksi, Tes PCR SGTF Belum Bisa Dilakukan Secara Luas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha