Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengapresiasi langkah nelayan Aceh yang menarik kapal diduga membawa 120 warga Rohingya dari laut ke Pantai Pidie, Aceh. Menurutnya hal tersebut menunjukkan solidaritas kemanusiaan.
"Sekali lagi, masyarakat lokal di Aceh menunjukkan kepemimpinan sejati dalam menurunkan pengungsi Rohingya dari laut ke pantai Pidie, Aceh, Indonesia. Pendaratan pengungsi Rohingya malam ini menjadi momen optimisme dan solidaritas," ujar Usman dalam keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (29/12/2021).
"Sebuah penghargaan bagi komunitas nelayan di Aceh yang berjuang keras dan mengambil risiko sehingga anak-anak, perempuan dan laki-laki ini bisa dibawa ke pantai. Mereka telah menunjukkan yang terbaik dari kemanusiaan," ucap dia.
Kendati demikian kata Usman, para pengungsi tetap membutuhkan perlindungan abadi. Yakni tempat berlindung dan keamanan. Karena itu, Usman meminta pemerintah Indonesia harus menyediakan kebutuhan dasar para pengungsi Rohingya yang selamat dan tak boleh mengirimkan kembali ke laut.
"Pemerintah Indonesia harus menyediakan kebutuhan dasar mereka yang selamat dan dalam keadaan apa pun tidak boleh mengirim mereka kembali ke laut. Episode dramatis hari ini menunjukkan urgensi adanya dialog dan kerjasama regional untuk mencegah lebih banyak kematian di laut," tutur Usman.
Usman menyebut meskipun Indonesia bukan merupakan negara-pihak pada Konvensi PBB 1951 Tentang Status Pengungsi (Konvensi Pengungsi) atau Protokol 1967, tetapi prinsip non-refoulement yang dikenal dalam hukum kebiasaan internasional mewajibkan negara untuk tidak mengembalikan siapa pun ke tempat yang berisiko untuk mengalami penganiayaan atau pelanggaran HAM berat.
Prinsip tersebut kata Usman merupakan landasan perlindungan pengungsi internasional dan merupakan dasar dari larangan mutlak atas penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
"Prinsip ini dilindungi oleh hukum hak asasi manusia internasional secara umum, serta hukum kebiasaan internasional, yang mengikat semua negara tanpa kecuali," kata Usman.
Selain itu, Usman menyebut deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN juga mengabadikan hak untuk "mencari dan menerima suaka"
Baca Juga: Facebook Digugat Rp 2,1 Kuadriliun Terkait Genosida Rohingya
Kemudian larangan pengusiran kolektif telah tersirat dalam ketentuan Pasal 13 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Di mana Indonesia telah menjadi salah satu negara pihak," katanya.
Sebelumnya, nelayan Aceh mulai menarik kapal diduga membawa 120 warga Rohingya ke daratan.
"Malam ini harus sampai ke darat, tidak perlu pemerintah untuk menarik itu. Sekarang lagi tarik," kata Panglima Laot Bireuen Badruddin Yunus kepada wartawan, Rabu (29/12/202)
Seperti diberitakan, nelayan Aceh melihat kapal diduga membawa warga Rohingya berada di Perairan Kabupaten Bireuen, Aceh. Kapal itu terpantau masih berada di tengah lautan.
"Informasi dari nelayan adanya kapal Rohingya di perairan Bireuen kurang lebih 67 mil laut," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, Senin (27/12).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Kadiv Propam Minta Maaf Akui Kekurangan Polri, Janji Berbenah Total
-
Kadiv Propam Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka ke Publik
-
Ngobrol Santai Bareng Para Duta Besar, Menpar Bicara Peningkatan Turis dan Kualitas Pariwisata
-
Labuan Bajo Naik Kelas: Mawatu Hadir Sebagai Ikon Gaya Hidup Internasional di Timur Indonesia
-
Tak Hanya Noel, KPK Kini Kejar Semua 'Tangan' yang Terima Duit Korupsi Kemenaker
-
Pramono Anung Akui Relokasi Pedagang Pasar Barito Tak Berjalan Mulus: Tak Mungkin Semua Senang
-
Sultan Najamudin Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo - Gibran
-
Survei IYCTC: Kandungan Polusi PM2,5 di Ruangan Merokok Lebih Tinggi Ketimbang Area Tanpa Rokok
-
Hak Reproduksi Dianggap Beban, Komnas Perempuan Desak Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan
-
Prabowo Rayakan Ulang Tahun ke-74, Pesan Menyentuh Ini Jadi Sorotan: Terima Kasih Atas...