Suara.com -
Amnesty International Indonesia (AII) mencatat, sepanjang tahun 2021, kasus kriminalisasi dan represi terhadap masyarakat sipil dengan menggunakan Undang-Undang ITE. Terhitung sejak Januari 2021 hingga November 2021, terdapat 84 kasus pelanggaran berekspresi dengan total 98 korban.
"Amnesty International Indonesia mencatat bahwa terdapat 84 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi menggunakan UU ITE dengan 98 orang korban," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid dalam diskusi daring, Senin (13/12).
Menurut Usman, upaya pembungkaman menggunakan Undang-undang ITE kerap terjadi dan menyasar mereka yang mengkritik pihak yang lebih berkuasa. Terbaru, kasus penjeratan menggunakan Undang-Undang ITE menyasar Stella Monica serta M. Asrul.
Dalam catatan AII, Stella Monica dituntut satu tahun penjara dan dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mengunggah keluhannya tentang iritasi kulit yang ia alami setelah melakukan perawatan di sebuah klinik kecantikan di Surabaya ke media sosial. Stella dijadwalkan untuk divonis pada tanggal 14 Desember 2021 mendatang.
Sosok Asrul merupakan jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan yang dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik karena menulis berita tentang dugaan korupsi proyek besar di Palopo pada bulan Mei 2019 lalu. Dalam kasus ini, Asrul telah divonis bersalah dan dihukum dengan tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo pada 23 November 2021 lalu.
"Kedua kasus ini kembali menunjukkan urgensi revisi UU ITE dengan perspektif perlindungan hak masyarakat, bukan hanya fokus pada ketertiban umum," ucap Usman.
Pasal Makar
Usman mengatakan, upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi juga kerap menggunakan Pasal Makar. Dalam catatan AII, kasus penjeratan menggunakan Pasal Makar kerap terjadi -- secara berulang -- di kawasan Maluku dan Papua.
Per Desember 2021, kata Usman, AII mencatat masih ada 26 tahanandi Maluku dan Papua yang ditahan atas tuduhan makar hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai. Termutakhir, pada awal Desember 2021, ada delapan mahasiswa di Jayapura yang dijadikan tersangka kasus makar hanya karena mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Baca Juga: Catatan Akhir 2021 Amnesty International Indonesia: 95 Kasus Serangan Ke Pembela HAM
Usman menambahkan, aparat negara juga kerap bereaksi berlebihan terhadap ekspresi damai yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Pada tanggal 13 Agustus 2021, misalnya, petugas Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten menghapus sebuah mural yang menampilkan wajah Presiden Joko Widodo dengan tulisan “404 not found”.
Sementara pada tanggal 13 September 2021, setidaknya tujuh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Solo setelah mereka membentangkan beberapa poster saat Presiden Joko Widodo melintas di depan kampus UNS.
"Meskipun orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut tidak dijadikan tersangka, ‘mengamankan’ warga hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai berpotensi menciptakan efek gentar yang membuat orang enggan untuk mengungkapkan pendapat yang kritis," tegas Usman.
Berita Terkait
-
Catatan Akhir 2021 Amnesty International Indonesia: 95 Kasus Serangan Ke Pembela HAM
-
Publik Harus Waspadai Revisi UU ITE, Jangan Sampai Lahir Pasal Karet Baru
-
Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ: Mencederai Kebebasan Pers
-
Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara, SAFEnet: Proses Pemidanaan Yang Keliru
-
Media Inggris Ungkap Fakta Baru Tragedi 1965, Amnesty: Buka Kembali Kasusnya
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Trans Segara City Resmi Beroperasi, Tambah Pilihan Transportasi Nyaman Warga Bekasi ke Jakarta
-
Mendadak Ciut saat Ditangkap, Ini Wajah Pelaku Utama Penembakan Warkop di Tanah Abang
-
Heboh Tergeletak di Jalanan, PNS di Kepri Tewas Diduga Habis Berobat di RS
-
Kasus Influenza A Melonjak, Puan Maharani Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Disiplin Prokes
-
Pasokan Listrik 80 MVA dari PLN Perkuat Operasional Pabrik Baja di Banten
-
Bukan Tobat, 2 Residivis Kompak Bikin Lab Sabu di Apartemen Cisauk, Salah Satunya jadi 'Koki'
-
BNI Raih Green Warrior Award di ESG Now Awards 2025
-
Prediksi Cuaca Hari Ini: Waspada Cuaca Panas dan Potensi Hujan 18 Oktober 2025
-
Geger Di-bully Mahasiswa Unud usai Meninggal, Sosok Timothy Ternyata Aktivis Kampus!
-
Tanggapi Putusan MK, Komisi II DPR Siap Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen