Suara.com - Para pengungsi Rohingya dari Myanmar menggugat Meta Platform Inc, yang sebelumnya dikenal sebagai Facebook, senilai 150 miliar dolar AS atau sekitar Rp 2,1 kuadriliun.
Facebook dituding telah membiarkan kampanye ujaran kebencian di Myanmar, yang kemudian memicu terjadinya genosida terhadap etnis minoritas Rohingya
Gugatan tersebut diajukan di California, AS pada Senin (6/12/2021) oleh firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC. Dua firma hukum itu mengatakan bahwa Facebook telah gagal menertibkan konten-konten ujaran kebencian terhadap minoritas Rohingya. Selain itu, desain platform Facebook juga dinilai berkontribusi terhadap kekerasan terhadap komunitas Rohingya di dunia nyata.
Sementara menurut BBC, dalam gugatan itu Facebook dinilai bersalah karena empat hal. Pertama, algoritma Facebook telah mengamplifikasi ujaran kebencian terhadap orang Rohingya.
Kedua, Facebook tidak memiliki moderator dan pemeriksa fakta yang memahami situasi politik atau konteks politik di Myanmar. Ketiga, Facebook tidak memblokir atau menghapus postingan yang memprovokasi kekerasan terhadap warga Rohingya.
Terakhir, Facebook tidak memberikan respons tepat dan cepat setelah menerima peringatan dari berbagai organisasi serta media terkait ujaran kebencian terhadap minoritas Rohingya.
Facebook sendiri belum memberikan komentar terkait gugatan tersebut. Tetapi sebelumnya perusahaan itu sempat mengakui bahwa pihaknya terlambat mencegah penyebaran misinformasi serta kebencian di Myanmar.
Sebagai pembelaan, Facebook juga pernah mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas konten-konten yang disebar oleh pihak ketiga atau pengguna dalam platformnya. Dasar hukumnya adalah Section 230, yang juga dikenal sebagai undang-undang internet di Amerika Serikat.
Lebih dari 730.000 warga minoritas Muslim Rohingya mengungsi dari negara bagian Rakhine, Myanmar pada 2017 akibat operasi militer yang digelar oleh pemerintah Myanmar. Sekitar 10.000 orang tewas dalam pembantaian massal dan ribuan lainnya menjadi korban pemerkosaan.
Baca Juga: PBB Minta Militer Dan Milisi Di Myanmar Hentikan Pertempuran
Sebuah investigas Reuters pada 2017 menemukan lebih dari 1000 postingan, komentar, serta foto berisi ujaran kebencian serta hoaks yang menyasar minoritas Rohingya di Facebook.
Sementara para penyidik HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2018 menemukan bahwa Facebook terbukti memainkan peranan kunci dalam menyebarakan kebencian yang mengarah pada pembantaian massal komunitas Rohingya di Myanmar.
Pada September lalu sebuah pengadilan federal di AS telah memerintahkan Facebook untuk membuka data-data milik akun-akun yang terkait dengan genosida Rohinyga di Myanmar. Perintah pengadilan ini terkait dengan gugatan yang diajukan pemerintah Gambia terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional.
Berita Terkait
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Strawberry Latte Makeup, Tren Riasan Hangat dengan Sentuhan Berry yang Lagi Naik Daun
-
Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum
-
Healing Murah Meriah: Keliling Jakarta Naik Transum
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Are You Afraid of the Dark? Ketika Ambisi Berubah Jadi Konspirasi Mematikan
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi
-
KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas