Suara.com - Seorang ahli DNA dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). Ahli tersebut bernama Irfan Rovik.
Dalam keterangannya, Irfan mengatakan pihaknya mendapati banyak bercak darah saat melakukan identifikasi di dua unit mobil usai kejadian penembakan. Dua mobil tersebut adalah milik kepolisian dan milik anggota Laskar FPI.
Kemudian, temuan bercak darah itu dijadikan tim laboratorium forensik Polri sebagai sampel untuk mengidentifikasi korban.
"Awalnya kami tim empat orang melakukan identifikasi di mobil Xenia, kami menemukan ada banyak bercak darah," kata Irfan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat melakukan proses identifikasi tersebut, Irfan belum dapat memastikan, apakah temuan bercak darah itu merupakan darah manusia atau bukan. Untuk itu, lanjut dia, ada sejumlah metode yang dilakukan guna memastikan asal bercak darah yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara.
"Lalu selanjutnya memastikan apakah bercak darah tersebut darah manusia atau bukan setelah darah itu dipastikan darah manusia maka kita melakukan profil DNA terhadap individu yang ada di dalam mobil tersebut," jelas Irfan.
Setelah ditemukan kesimpulan jika bercak darah itu adalah darah manusia, Irfan menyebut jika pihaknya melakukan profiling terhadap DNA dari darah tersebut. Hasilnya, temuan bercak darah di mobil jenis Xenia -- milik kepolisian -- terdapat empat profiling DNA atau individu.
"Hasil ada di BAP kami ada empat profil DBA individu tersebut, kami tuangkan di hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kami," ucap Irfan.
Untuk bercak darah di mobil jenis Chevrolet -- milik Laskar FPI -- ditemukan sebanyak 2 profiling DNA. Meski demikian, Irfan menyebut bahwa pihaknya tidak dapat memastikan secara rinci soal identitas korban merujuk pada sampel bercak darah tersebut.
Baca Juga: Kasus Unlawful Killing, Ahli Forensik: Kematian 4 Laskar FPI Akibat Luka Tembak
Kata dia, tidak ada DNA pembanding serta tanda bukti lain membuat identitas para korban itu tidak dapat diidentifikasi oleh tim DNA Rumah Sakit Polri.
"Untuk (kejadian) di sini terhadap dua mobil kendaraan, di Chevrolet itu ada dua profil DNA, tapi kami tidak mengetahui itu siapa, karena kami tidak mendapati pembanding dari keluarga korban, ada pakaian yang dijadikan pembanding hanya saja sudah busuk, terdegradasi jadi tidak tau itu siapa. Sedangkan dari mobil Xenia ada 4 profil DNA atau individu," beber Irfan.
Irfan menambahkan, dirinya hanya bisa memastikan jika saat melakukan identifikasi terhadap mobil Xenia, tim mendapati banyak bercak darah. Temuan itu terlihat pada jok penumpang tengah bagian kanan, jok penumpang belakang, hingga di karpet mobil.
"Ada di jok di atas jok, jok tengah sebelah kanan, dan belakang di karpet itu banyak di situ," tutup dia.
Dakwaan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara soal Video Calon Pegawai Jalan di Atas Bara Api
-
Dokter yang Tangani Sutrimo Bakal Diperiksa! Polisi Dalami Dugaan Tewas Mulut Berbusa
-
Presiden Korsel Minta Prabowo ke Korut untuk Buka Dialog
-
Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban
-
Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia
-
Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?
-
Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita
-
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus
-
Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan