Suara.com - Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya merupakan sebuah bagian dari pembungkaman.
Menurutnya hal tersebut karena Bahar mengkritik pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman mengenai 'Tuhan bukan orang Arab'. Menurut Ichwan permasalahan itu bergulir hingga penetapan tersangka kasus dugaan penyebar berita bohong dalam ceramah Bahar.
"Kami tidak hanya menduga-duga apa yang terjadi saat ini adalah bagian dari pembungkaman terhadap Habib Bahar bin Smith, karena beliau mengkritik vokal terhadap peristiwa. Yang perlu kita tarik akar masalahnya, adalah pernyataan saudara Dudung tentang bahwa kita berdoa dengan bahasa Indonesia dan karena Tuhan bukan orang Arab," ujar Ichwan dalam siaran langsung pada tayangan Catatan Demokrasi TV One yang dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2022) malam.
"Mungkin yang menjadi landasan kenapa kemudian Bahar bin Smith menyuarakan bahwa ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Dudung, dalam hal ini. Sehingga permasalahan ini jadi bergulir ya," sambungnya.
Ia pun menduga ada sponsor dari pembungkaman kritik kepada Bahar. Yakni mulai dari kasus penangkapan Rizieq, penembakkan enam Laskar FPI hingga persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme terhadap Munarman.
"Kami menduga juga memang ada sponsor ya ada sponsor pembungkaman, baik dari permasalahan Rizieq Shihab, dari permasalahan KM 50, ada permasalahan proses persidangan Haji Munarman," ucap dia.
Ia tak menyebut siapa yang diduga sebagai sponsor terhadap penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya.
Namun Ichwan menduga pembungkaman dilakukan karena mengkritik pemerintah.
"Kami menduga bahwa semua rangkaian ini dari bagian membungkam, membungkam kritik terhadap pemerintah, karena selama ini orang-orang yang diproses ya kita melihat bahwa itu hanya dari pihak oposisi," kata Ichwan.
Baca Juga: Bahar bin Smith Dikurung di Balik Jeruji Besi, Polisi: Ada Dua Alasan
Ketika ditanya siapa pihak sponsor dari pembungkaman kritik terhadap Bahar, Ichwan enggan menjawab.
Ia mengatakan bahwa proses penetapan tersangka begitu cepat dan tidak rasional.
"Karena selama ini proses yang dijalani saat ini memang terlalu cepat dan tidak rasional begitu dalam waktu 17 hari dari proses pelaporan atau dari proses SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) mungkin kita lihat bahwa permasalahan ini baru dimulai pada Selasa Minggu lalu, dan sampai kemarin Bahar kemudian harus dipenjarakan dengan proses yang begitu kilat, begitu cepat," kata Ichwan.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan dua alat bukti dan keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka kepada Bahar .
"Justru kami mempertanyakan dua alat bukti tersebut sebagai kuasa hukum dari klien kami," katanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!