Suara.com - Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya merupakan sebuah bagian dari pembungkaman.
Menurutnya hal tersebut karena Bahar mengkritik pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman mengenai 'Tuhan bukan orang Arab'. Menurut Ichwan permasalahan itu bergulir hingga penetapan tersangka kasus dugaan penyebar berita bohong dalam ceramah Bahar.
"Kami tidak hanya menduga-duga apa yang terjadi saat ini adalah bagian dari pembungkaman terhadap Habib Bahar bin Smith, karena beliau mengkritik vokal terhadap peristiwa. Yang perlu kita tarik akar masalahnya, adalah pernyataan saudara Dudung tentang bahwa kita berdoa dengan bahasa Indonesia dan karena Tuhan bukan orang Arab," ujar Ichwan dalam siaran langsung pada tayangan Catatan Demokrasi TV One yang dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2022) malam.
"Mungkin yang menjadi landasan kenapa kemudian Bahar bin Smith menyuarakan bahwa ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Dudung, dalam hal ini. Sehingga permasalahan ini jadi bergulir ya," sambungnya.
Ia pun menduga ada sponsor dari pembungkaman kritik kepada Bahar. Yakni mulai dari kasus penangkapan Rizieq, penembakkan enam Laskar FPI hingga persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme terhadap Munarman.
"Kami menduga juga memang ada sponsor ya ada sponsor pembungkaman, baik dari permasalahan Rizieq Shihab, dari permasalahan KM 50, ada permasalahan proses persidangan Haji Munarman," ucap dia.
Ia tak menyebut siapa yang diduga sebagai sponsor terhadap penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya.
Namun Ichwan menduga pembungkaman dilakukan karena mengkritik pemerintah.
"Kami menduga bahwa semua rangkaian ini dari bagian membungkam, membungkam kritik terhadap pemerintah, karena selama ini orang-orang yang diproses ya kita melihat bahwa itu hanya dari pihak oposisi," kata Ichwan.
Baca Juga: Bahar bin Smith Dikurung di Balik Jeruji Besi, Polisi: Ada Dua Alasan
Ketika ditanya siapa pihak sponsor dari pembungkaman kritik terhadap Bahar, Ichwan enggan menjawab.
Ia mengatakan bahwa proses penetapan tersangka begitu cepat dan tidak rasional.
"Karena selama ini proses yang dijalani saat ini memang terlalu cepat dan tidak rasional begitu dalam waktu 17 hari dari proses pelaporan atau dari proses SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) mungkin kita lihat bahwa permasalahan ini baru dimulai pada Selasa Minggu lalu, dan sampai kemarin Bahar kemudian harus dipenjarakan dengan proses yang begitu kilat, begitu cepat," kata Ichwan.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan dua alat bukti dan keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka kepada Bahar .
"Justru kami mempertanyakan dua alat bukti tersebut sebagai kuasa hukum dari klien kami," katanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement