Suara.com - Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai ada ketidakadilan terhadap kliennya yang kini menjadi tersangka dugaan penyebar berita bohong dalam ceramahnya.
Habib Bahar juga telah ditahan di Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) malam
"Kami menganggap bahwa ada ketidakadilan di sini. Ada penegakkan hukum yang dilewati," ujar Ichwan dalam siaran langsung pada tayangan Catatan Demokrasi TV One yang dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2022) malam.
Pasalnya, kata Ichwan, kliennya semula mendatangi Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun ia kaget pemeriksaan Habib Bahar dilanjutkan penetapan tersangka dan surat penahanan.
"Saat beliau (Habib Bahar) diperiksa sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan proses penandatanganan pemberitahuan sebelumnya tersangka dan pada saat itu juga langsung dikeluarkan surat penangkapan. Padahal saat itu kami hadir sebagai saksi dan di ruang tersebut diberikan langsung surat penangkapan beliau untuk ditandatangani dengan proses yang begitu cepat," tutur dia
Bahkan, kata Ichwan, informasi yang ia dapatkan, polisi juga belum melakukan pemeriksaan terhadap panitia acara tersebut.
"Harusnya dalam proses ini diberikan kesempatan dulu ya dalam konteks. Karena kami juga dapat Informasi ada panitia yang pada saat acara dilaksanakan belum diperiksa pada saat itu," tutur Ichwan.
Selain itu, Ichwan juga menyinggung soal kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri yang dilaporkan Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani terhadap Denny Siregar.
Baca Juga: Baru Satu Malam Dipenjara, Habib Bahar Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan
Menurutnya kasus tersebut yang hampir satu tahun belum ditangani oleh Polda Jawa Barat.
"Kami melihat bahwa penista agama lain yang sudah dilaporkan, contoh tidak jauh saudara Denny Siregar dalam proses Tasikmalaya dilaporkan karena menghina santri, sudah 1 tahun proses ini tidak berjalan gitu dan ini juga sama ditangani oleh Polda Jawa Barat," katanya .
Perlu diketahui, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Ia ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo. Menurutnya, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, Selasa (4/1/2022).
Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Hukum Hanya Tajam untuk Lawan Politik
-
Publik Penasaran Isi Hoaks yang Membuat Bahar Smith Diterungku
-
Sebut Brigjen Achmad Fauzi Menyalahi Aturan, Ketum PA 212: Silaturahmi Bisa Baik-Baik
-
Geram Habib Bahar Ditetapkan jadi Tersangka, Novel Bamukmin : Lupa Diri Mabuk Kekuasaan
-
Habib Bahar Tersangka, IPW Sentil Polisi Lambat Tangani Kasus Denny Siregar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental