Suara.com - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya masih terus mendalami secara matang substansi terkait pelaporan terhadap kliennya.
Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebar berita bohong dalam ceramahnya dan kini ditahan di Polda Jawa Barat.
"Substansi permasalahannya sebetulnya kami juga perlu memahami secara matang, karena pada saat pemeriksaan yang dilakukan awal, itu dalam pemeriksaan sebagai saksi, belum pada pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ichwan dalam siaran langsung pada tayangan Catatan Demokrasi TV One yang dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2022) malam.
Ichwan menuturkan berdasarkan pertanyaan penyidik kepada kliennya, substansi ceramah yang dipersoalkan pelapor yakni terkait ceramah yang menyinggung penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek KM 50.
Di mana, kata Ichwan, yang disampaikan penyidik perihal isi ceramah Habib Bahar menyebut enam Laskar FPI gugur karena dibantai.
"Yang kami dapat pada pertanyaan-pertanyaan penyidik saat itu adalah di Margaasih, di bagian di mana ada di sampaikan oleh penyidik ada ceramah beliau yang mengurai tentang KM 50. Enam syuhada FPI gugur pada saat itu dibantai dan itu yang menjadi entry point dari ceramah beliau. Nah kami juga belum begitu mendalami apa maksud materinya masuk ke sana," ucap dia.
Ichwan menegaskan bahwa isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar adalah fakta yaitu ada pembantaian terdapat enam Laskar FPI di KM 50.
Bahkan, kata Ichwan, rilis Komnas HAM menyebutkan ada pelanggaran HAM karena ada korban dalam kasus penembakkan enam Laskar FPI.
"Yang jelas apa yang dilakukan Habib menyampaikan fakta, memang ada pembantaian terhadap enam Laskar. Bahkan Komnas HAM sudah menyampaikan sudah merilis bahwa ada pelanggaran ham disana walaupun bukan ham berat, tapi sudah ada pelanggaran hamnya sudah ada korbannya," tutur Ichwan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Ada Ketidakadilan Dalam Penetapan Tersangka dan Penahanan Habib Bahar
Selain dinyatakan ada pelanggaran HAM oleh Komnas HAM, kasus penembakkan enam Laskar FPI juga masih berjalan di PN Jakarta Selatan yang menghadirkan oknum polisi pelaku penembakkan enam Laskar FPI.
"Sekarang kita saksikan sendiri di PN Jakarta Selatan sudah ada oknum polisi yang dalam proses ini disidangkan walaupun kami menganggap persidangan tersebut adalah persidangan dagelan, persidangan yang nggak pas," kata dia.
Tak hanya itu, Ichwan menyebut dalam kasus tersebut, Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.
Pasal tersebut, kata Ichwan, seperti pasal yang sama diterapkan terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong ya, yang menimbulkan keonaraan itu pasal yang diterapkan terhadap Habib Rizieq," katanya.
Perlu diketahui, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Ia ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Tag
Berita Terkait
-
Gabung PKS, Narji Minta Maaf Sempat Dukung Jenderal Dudung Tertibkan Baliho Rizieq
-
Habib Bahar Jadi Tersangka, Kang Dede: Doa Pengikut 'Si Rambut Jagung' Nggak Terkabul
-
Santai, Habib Bahar Sudah Sediakan Kain Kafan: Apapun yang Terjadi, Siap
-
Bukan Soal Pernyataan Jenderal Dudung, Ini Kronologi Kasus Bahar Smith
-
Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Hukum Hanya Tajam untuk Lawan Politik
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga