Suara.com - Habib Bahar bin Smith resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Setelah diperiksa hampir 11 jam, Habib Bahar resmi ditahan di Rutan Polda Jabar pada Senin (3/1/2022).
Kuasa hukum Ichwan Tuankotta menilai proses hukum terhadap kliennya dinilai terlalu cepat.
Ichwan membandingkan dengan kasus para penista agama yang hingga saat ini bahkan belum tersentuh.
Sementara itu, proses hukum terhadap Habib Bahar hanya membutuhkan waktu 17 hari sejak dilaporkan.
Ichwan juga menilai bahwa hal tersebut menunjukkan matinya keadilan dalam hukum atau asas equality before the law.
"Bila dibandingkan dengan kasus para penista agama yang berada di lingkaran kekuasaan hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh," ujar Ichwan.
Lebih lanjut, dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, politikus Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago tidak setuju dengan klaim tersebut.
Irma Suryani berpendapat bahwa proses hukum Habib Bahar tidak terlalu cepat dan tidak juga lambat.
Baca Juga: Habib Kribo Bongkar Sosok Habib Bahar: Habib-habib Ini Dijadikan Jargon Badut Politik
Menurutnya, proses hukum Habib Bahar di kepolisian bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan.
"Saya kira tidak ada yang terlalu cepat atau lambat, semua tergantung bukti," ujarnya, dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Proses hukum Habib Bahar bermula dari adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Berita Terkait
-
GP Ansor Angkat Bicara, Minta Bahar Smith Jalani Proses Hukum dengan Jantan
-
Habib Kribo Ungkap Dalang di Berbagai Aksi Kontroversi Bahar Smith: Ada Badut Politik
-
Habib Kribo Bongkar Sosok Habib Bahar: Habib-habib Ini Dijadikan Jargon Badut Politik
-
Tanggapi Penahanan Habib Bahar bin Smith, Menag Yaqut: Saya Dukung yang Dilakukan Polri
-
Anggap Proses Hukum Habib Bahar Tak Rasional, Pengacara: Kami Menduga Ada Sponsor
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?