Suara.com - Puluhan eks Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri/PPNPN Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT mengadu ke Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2021).
Mereka mengadu terkait tidak jelasnya status kepegawaian usai BPPT dan sejumlah lembaga lainnya dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Aduan itu diterima langsung oleh Komisoner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
"Mengadu tentang nasib ketidakjelasan masa depan mereka, karena sampai saat ini belum ada juga kejelasan status kepegawaiannya," kata Beka usai menerima aduan.
Beka menyampaikan, para eks pegawai itu juga tidak mendapat sosialisasi terkait kejelasan kontrak mereka. Alhasil, nasib mereka kini terkatung-katung.
"Mereka permasalahkan juga tidak ada sosialisasi yang cukup baik kepada karyawan yang berstatus PPNPN di lingkungan BPPT," sambung Beka.
Berkaitan dengan aduan itu, Komnas HAM akan segera menindaklanjuti dam memanggil pihak BRIN. Nantinya, pemanggilan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi dan mencari jalan keluarnya.
"Jadi Komnas HAM tentu saja merespons aduan ini dan akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada pihak pihak terkait termasuk BRIN terkait dengan skema kepegawaian mereka. Terus juga bagaimana kemudian solusi atas ratusan staf," tutur Beka.
Awak Baruna Jaya Diberhentikan
Kejadian serupa turut menimpa sekitar 50-an awak kapal riset Baruna Jaya milik BPPT yang berstatus non ASN. Mereka diberhentikan dan tidak menerima pesangon usai adanya peleburan ke BRIN.
Baca Juga: Soal Peleburan Eijkman ke BRIN, Legislator PKS: Amburadulnya Manajemen Pemerintah Terlihat
Masalah itu diungkapkan oleh pemilik akun Twitter @foriyes pada Sabtu (1/1/2022).
"Ya, dari kami 50an awak non PNS kapal riset Baruna Jaya exBPPT sebagian besar adalah kepala keluarga harus kehilangan pekerjaan," cuit pemilik akun @foriyes.
Padahal menurutnya, para awak kapal tersebut sudah mengabdi menjadi awak kepal selama 19 tahun. Mereka juga ikut terlibat dalam misi pencarian penumpang pada peristiwa jatuhnya pesawat.
"Beberapa dari kami sudah mengabdi 19 tahun bahkan terlibat dalam misi SAR Sriwijaya, Lion air, Adam air, dan lain-lain," ujarnya.
Kemudian, pemilik akun Twitter @tamrintomagola juga ikut menyuarakan hal yang sama. Ia mengunggah sebuah video yang memperlihatkan sedihnya para awak kapal ketika mendengar kalau mereka diPHK tanpa adanya pesangon.
"Ini awak kapal penelitian ilmiah Baruna yang di-phk tanpa pesangon oleh BRIN. Rezim ini terus merusak lembaga-lembaga strategis hukum seperti KPK dan lembaga-lembaga Ilmiah strategis seperti lembaga Eijkman yang 120 dari 160an karyawannya juga di PHK tanpa pesangon. Otoriter tanpa wawasan!," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025