Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan kepolisian untuk menindak pengguna prostitusi online yang melibatkan pesinetron Cassandra Angelie. Alasannya, karena pengguna juga masuk ke dalam pihak yang terlibat dalam perdagangan orang.
"Komnas Perempuan berada dalam posisi untuk mengingatkan pihak kepolisian agar juga menjangkau pengguna sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, Rabu (5/1/2022).
Rekomendasi tersebut dikatakan Andy sesuai dengan dengan kewenangan Komnas Perempuan untuk memberikan masukan kepada berbagai lembaga. Termasuk kepolisian, untuk memastikan penanganan yang lebih adil dan mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Lebih lanjut, Andy menerangkan kalau menurut UU TPPO, pengguna juga masuk ke dalam subjek hukum selain pihak pelaku perdagangan orang dan pihak yang dijadikan komoditi.
Dia mengungkapkan pengguna prostitusi online juga bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU TPPO.
Pada pasal itu dikatakan bahwa, "Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6."
Kalau mengacu pada pernyataan pihak kepolisian yang menyangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU TPPO, maka ancaman pidana bagi pengguna dalam kasus prostistusi Cassandra Angelie adalah hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Karenanya pernyataan Komnas Perempuan untuk menerapkan Pasal 12 UU TPPO adalah tidak berlebihan, dan sebaliknya dimaksudkan untuk memperkuat pernyataan Kepolisian di awal dan menjelaskan tidak adanya kekosongan hukum untuk melakukan Tindakan hukum terhadap para pengguna korban TPPO," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Andy mengungkapkan kalau pihaknya menyayangkan ketika pihak kepolisian menyatakan UU TPPO tidak dapat menjangkau pengguna. Pengguna juga dianggap privasi atau personal sehingga tidak dapat dijangkau oleh hukum.
Baca Juga: Tak Ditahan, Kasus Prostitusi Cassandra Angelie Tetap Berjalan
Itu artinya ada pengecualian bagi pengguna dari sangkaan terhadap Cassandra Angelie serta muncikari yang ditempatkan kepolisian sebagai kasus publik yakni tindak pidana perdagangan orang.
"Penempatan ini akan meneguhkan impunitas pengguna perdagangan orang," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pesinetron berinisial CA alias Cassandra Angelie sebagai tersangka kasus prostitusi online. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga muncikari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ketiga muncikari tersebut masing-masing berinisial KK, R, dan UA.
"Penyidik menetapkan empat tersangka, wanita publik figur inisial CA umur 23 tahun peran sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Pantauan Suara.com beberapa barang bukti yang ditampilkan dalam jumpa pers di antaranya pakaian dalam hitam, ATM, hingga handphone. Di salah satu bukti celana dalam tertulis nama 'Cassandra Angelie' yang diduga sebagai pelaku.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Lebih Menjanjikan?
-
Muncul Nama Artis Sinetron Lain dari Mucikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
-
Terkait Kasus Cassandra Angelie, Artis Terlibat Prostitusi Online akan Dipanggil Polisi
-
Ngaku Pernah Pacaran sama Pria Arab, Cassandra Angelie: Modal Besar Doang
-
Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dijerat Pidana, Pelemparan Benda Misterius di Tebet
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi