Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang hanya menjatuhkan sanksi ringan pada pelaku Pengrusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang.
Staf Divisi Hukum KontraS, Adelita Ayas, mengatakan ini menambah panjang daftar impunitas yang diberikan pengadilan kepada para pelaku intoleransi dan akan semakin melanggengkan tindakan intoleran di Indonesia.
"Kami kecewa dan mengecam keras putusan hakim terhadap para pelaku pengrusakan Masjid Miftahul Huda, kita lihat dari hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan, tetapi putusan hanya 4 bulan 15 hari, yang mana mereka akan segera bebas dalam minggu ini," kata Adelita dalam jumpa pers, Kamis (6/1/2022).
Dalam persidangan terakhir pada 30 Desember 2021, JPU hanya menuntut pelaku dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Namun hakim justru memvonis ke-21 orang pelaku penyerangan kelompok muslim Ahmadiyah ini dengan hukuman lebih ringan, 4 bulan 15 hari.
"Sungguh ironis kita melihat bahwa kekuasaan hakim yang memiliki fungsi penegakan hukum yang diamanatkan UUD tampil seolah tidak berdaya dengan menjatuhkan putusan ringan yang bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa," tegasnya.
"Apakah negara berpihak pada kelompok intoleran dan tidak sanggup melindungi kelompok minoritas?," sambung Adelita.
Tim Advokasi Kebebasan Beragama juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik proses pengadilan tersebut dan permohonan pemantauan oleh Komisi Yudisial (KY) kemarin.
Baca Juga: KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?
-
Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA
-
Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi
-
Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus
-
Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir
-
Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman
-
Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot
-
BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri
-
Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat
-
Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo