Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang hanya menjatuhkan sanksi ringan pada pelaku Pengrusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang.
Staf Divisi Hukum KontraS, Adelita Ayas, mengatakan ini menambah panjang daftar impunitas yang diberikan pengadilan kepada para pelaku intoleransi dan akan semakin melanggengkan tindakan intoleran di Indonesia.
"Kami kecewa dan mengecam keras putusan hakim terhadap para pelaku pengrusakan Masjid Miftahul Huda, kita lihat dari hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan, tetapi putusan hanya 4 bulan 15 hari, yang mana mereka akan segera bebas dalam minggu ini," kata Adelita dalam jumpa pers, Kamis (6/1/2022).
Dalam persidangan terakhir pada 30 Desember 2021, JPU hanya menuntut pelaku dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Namun hakim justru memvonis ke-21 orang pelaku penyerangan kelompok muslim Ahmadiyah ini dengan hukuman lebih ringan, 4 bulan 15 hari.
"Sungguh ironis kita melihat bahwa kekuasaan hakim yang memiliki fungsi penegakan hukum yang diamanatkan UUD tampil seolah tidak berdaya dengan menjatuhkan putusan ringan yang bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa," tegasnya.
"Apakah negara berpihak pada kelompok intoleran dan tidak sanggup melindungi kelompok minoritas?," sambung Adelita.
Tim Advokasi Kebebasan Beragama juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik proses pengadilan tersebut dan permohonan pemantauan oleh Komisi Yudisial (KY) kemarin.
Baca Juga: KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
KontraS Ajukan Tiga Tuntutan untuk Tim Investigasi Demo Ricuh Bentukan Prabowo
-
Dicecar KPK soal SK Korupsi Haji, Eks Sekjen Kemenag 'Lempar Bola' ke Dirjen PHU
-
Total 5 Korban Tewas, Balita Ikut jadi 'Tumbal' Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Blora