Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang hanya menjatuhkan sanksi ringan pada pelaku Pengrusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang.
Staf Divisi Hukum KontraS, Adelita Ayas, mengatakan ini menambah panjang daftar impunitas yang diberikan pengadilan kepada para pelaku intoleransi dan akan semakin melanggengkan tindakan intoleran di Indonesia.
"Kami kecewa dan mengecam keras putusan hakim terhadap para pelaku pengrusakan Masjid Miftahul Huda, kita lihat dari hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan, tetapi putusan hanya 4 bulan 15 hari, yang mana mereka akan segera bebas dalam minggu ini," kata Adelita dalam jumpa pers, Kamis (6/1/2022).
Dalam persidangan terakhir pada 30 Desember 2021, JPU hanya menuntut pelaku dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Namun hakim justru memvonis ke-21 orang pelaku penyerangan kelompok muslim Ahmadiyah ini dengan hukuman lebih ringan, 4 bulan 15 hari.
"Sungguh ironis kita melihat bahwa kekuasaan hakim yang memiliki fungsi penegakan hukum yang diamanatkan UUD tampil seolah tidak berdaya dengan menjatuhkan putusan ringan yang bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa," tegasnya.
"Apakah negara berpihak pada kelompok intoleran dan tidak sanggup melindungi kelompok minoritas?," sambung Adelita.
Tim Advokasi Kebebasan Beragama juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik proses pengadilan tersebut dan permohonan pemantauan oleh Komisi Yudisial (KY) kemarin.
Baca Juga: KontraS Sebut Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Penyusutan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular