Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sekitar Rp5 Miliar dalam dari operasi tangkap tangan atau OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Rahmat kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan untuk Pemkot Bekasi serta jual beli jabatan.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar," kata Ketua KPK Filri Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Firli pun menjelaskan awal OTT sejak Rabu 5 Januari hingga Kamis 6 Januari 2020.
Firli mengatakan pada Rabu 5 Januari tim Satgas KPK mendapatkan laporan bahwa adanya rencana penyerahan uang kepada penyelenggara negara di kota Bekasi.
"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi," ucap Firli.
Selanjutnya, kata Filri, tim Satgas KPK melakukan pengintaian dan mengetahui bahwa MB datang ke rumah dinas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bdengan membawa sejumlah uang. "Diduga telah diserahkan kepada Wali kota Bekasi," ujarnya.
Ketika MB keluar dari rumah dinas Rahmat Effendi. Tim Satgas KPK pun akhirnya menangkap MB sekitar pukul 14.00 WIB.
"Setelah itu tim masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya RE (Walikota Bekasi), MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut Tim Satgas juga mengamankan uang mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Ini Konstruksi Kasus Korupsi yang Jerat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Hingga Jadi Tersangka
Selanjutnya, tim Satgas secara paralel menangkap sejumlah pihak swasta antara lain NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan Jakarta.
"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Pada malam hari, Tim Satgas KPK sekitar pukul 19.00 WIB bergerak mengamankan MS dan JL di kediaman masing-masing di Bekasi.
"Kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan dua orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah," kata Firli.
Dari perhitungan keseluruhan barang bukti uang dari OTT yang didapat KPK menemukan kurang lebih mencapai Rp5 Miliar lebih.
Selain Rahmat Effendi, KPK turut menetapkan tersangka sebagai penerima suap mereka yakni M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun