Suara.com - Partai Golkar mengungkapkan keprihatinannya atas penetapan status tersangka kepada kader mereka yang juga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Untuk selanjutnya, Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar menyiapkan pendampingan hukum.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, pendampingan hukum akan diberikan apabila Rahmat atau keluarganya meminta bantuan kepada Golkar.
"Jika beliau atau keluarganya meminta bantuan pendampingan hukum di Bakumham Partai Golkar maka tentu kami akan siapkan tim untuk mendampingi sampai dipengadilan nanti," kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Meski sudah menyiapkan pendampingan hukum, Supriansa mengungkapkan, hingga kini belum ada pengajuan permohonan bantuan pendampingan.
"Sampai saat ini belum ada permohonan pendampingan dari keluarga beliau ke Bakumham," ujar Supriansa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya ke rumah tahanan KPK mulai Kamis 6 Januari hingga 25 Januari 2022.
Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, dijerat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta Jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat selaku penerima suap bersama M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sedangkan, pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan di Gedung KPK
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Untuk tersangka Rahmat Effendi dan Wahyudin akan ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, cabang K-4 Jakarta Selatan.
Kemudian, tersangka Ali Amri; Lai Bui Min; Suryadi; dan Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Selanjutnya, tersangka M. Bunyamin; Mulyadi; dan Jumhana Lutfi.
Firli menyebut, semua tersangka setidaknya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran covid-19 di Rutan KPK.
"Upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend