Suara.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Yahya Waloni akan menghadapi sidang dengan agenda vonis atau putusan pada hari ini, Selasa (11/1/2022). Sang penceramah akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara daring atau virtual.
Pantauan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, wajah Yahya terpampang pada layar monitor yang tersedia. Dalam hal ini, sang terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda vonis itu dari rutan Bareskrim Polri.
Yahya tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam serta masker. Kekinian, waktu telah memasuki pukul 11.47 WIB dan majelis hakim telah berada di ruangan dan siap membuka jalannya sidang.
Merujuk pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jika sidang akan dibuka pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 3.
Dituntu 7 Bulan Penjara
Sebelumnya, Yahya dituntut 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021) lalu. Yahya Waloni menerima tuntutan tersebut karena merasa bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.
"Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa.
Baca Juga: Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik
Seusai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadapnya, Yahya Waloni langsung memberikan pledoi secara lisan.
"Saya melakukana tindakan yang tidak bermoralitas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Yahya Waloni saat persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan
-
Seorang Pemotor Tewas Usai Tertemper Kereta Bandara di Perlintasan Kalideres Jakbar
-
Komisi III DPR Beri Deadline 1 Bulan ke Kapolri, Ambil Alih dan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah!
-
Sekretaris Eks Mendikbudristek Sebut Nadiem Makarim Larang Rekam Semua Rapat Daring
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual