Suara.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Yahya Waloni akan menghadapi sidang dengan agenda vonis atau putusan pada hari ini, Selasa (11/1/2022). Sang penceramah akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara daring atau virtual.
Pantauan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, wajah Yahya terpampang pada layar monitor yang tersedia. Dalam hal ini, sang terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda vonis itu dari rutan Bareskrim Polri.
Yahya tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam serta masker. Kekinian, waktu telah memasuki pukul 11.47 WIB dan majelis hakim telah berada di ruangan dan siap membuka jalannya sidang.
Merujuk pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jika sidang akan dibuka pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 3.
Dituntu 7 Bulan Penjara
Sebelumnya, Yahya dituntut 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021) lalu. Yahya Waloni menerima tuntutan tersebut karena merasa bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.
"Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa.
Baca Juga: Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik
Seusai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadapnya, Yahya Waloni langsung memberikan pledoi secara lisan.
"Saya melakukana tindakan yang tidak bermoralitas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Yahya Waloni saat persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Misteri Hilangnya Mahasiswa UI Terungkap: Ternyata Malu karena Skripsi Belum Beres
-
Geram BUMN Merugi Tapi Bonus Melonjak, Prabowo Siapkan Gebrakan Buat Para Koruptor
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026
-
UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
-
Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
-
DPR Desak Reformasi Total BGN, Terutama Soal Penempatan SDM: Program Gizi Taruhannya!
-
Foto Prabowo Jadi Alat Propaganda Israel di Papan Reklame, Dukung Rencana Trump di Gaza
-
DPR 'Sentil' BGN, Sebut MBG Berbahaya Lolos Distribusi karena SPPG Diisi Orang Tak Paham Gizi
-
10.10 Super ShopeePay Day: Flash Sale Rp10, Dapat Saldo Rp1 Juta, dan Bayar QRIS Serba Seribu!
-
Soroti Kasus Delpedro, Lokataru Desak Revisi KUHAP demi Cegah Salah Tangkap dan Penyiksaan