Suara.com - Polisi menetapkan pengemudi Honda Brio berinisial DN sebagai tersangka kasus tabrak lari di kawasan Palmerah, Jakarta Barat yang sempat viral di media sosial. Dia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono menyebut tersangka DN tidak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Tidak dilakukan penahanan, tapi yang bersangkutan masih diperiksa," kata Hartono kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Dalam perkara ini, DN dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.Selain diperiksa secara intensif, mobil dan surat-surat kendaraan milik DN juga disita.
"Iya kendaraan pelaku, surat-suratnya semua kami sita," katanya.
Diamuk Warga
Satu unit mobil Honda Brio sebelumnya dikabarkan diamuk warga di Jalan Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram, @jktinfo. Dalam keterangannya disebut terjadi pada Senin (10/1/2022) malam.
Hartono ketika itu menyebut pengemudi Honda Brio berinisial DN merupakan pelaku tabrak lari. Hal ini yang melatarbelakangi warga merusak mobil pelaku yang hendak melarikan diri.
Baca Juga: Kasus Kekerasan, Libatkan Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim, Masih Dicari Sebabnya
"Iya itu pelaku tabrak lari," kata Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Peristiwa tabrak lari ini bermula tatkala mobil yang dikendarai DN melaju dari arah Timur menuju Barat. Setibanya di lokasi, yang bersangkutan menabrak pengendara sepeda motor dan langsung tancap gas melarikan diri.
Selanjutnya, di tengah upaya pelaku melarikan diri, yang bersangkutan kembali menabrak tiga kendaraan. Dua di antaranya mobil dan satu sepeda motor.
"Pengemudi terhenti ketika terakhir adu banteng dengan pengendara mobil," beber Hartono.
Hartono sempat menyebut DN berdalih melarikan diri karena panik.
"Lima kendaraan mengalami kerusakan termasuk kendaraan terduga pelaku," pungkas Hartono.
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan, Libatkan Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim, Masih Dicari Sebabnya
-
Bekingi Pijat Plus Berkedok Spa, Perwira hingga Bintara Disanksi
-
Minta Jajaran Terjun ke Masyarakat, Kapolri: Bukan Lagi Anak Buah Layani Pimpinan
-
Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi, Warga dan Ayamnya Kocar-kacir Mencebur Sungai
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar