Suara.com - Polisi menetapkan pengemudi Honda Brio berinisial DN sebagai tersangka kasus tabrak lari di kawasan Palmerah, Jakarta Barat yang sempat viral di media sosial. Dia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono menyebut tersangka DN tidak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Tidak dilakukan penahanan, tapi yang bersangkutan masih diperiksa," kata Hartono kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Dalam perkara ini, DN dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.Selain diperiksa secara intensif, mobil dan surat-surat kendaraan milik DN juga disita.
"Iya kendaraan pelaku, surat-suratnya semua kami sita," katanya.
Diamuk Warga
Satu unit mobil Honda Brio sebelumnya dikabarkan diamuk warga di Jalan Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram, @jktinfo. Dalam keterangannya disebut terjadi pada Senin (10/1/2022) malam.
Hartono ketika itu menyebut pengemudi Honda Brio berinisial DN merupakan pelaku tabrak lari. Hal ini yang melatarbelakangi warga merusak mobil pelaku yang hendak melarikan diri.
Baca Juga: Kasus Kekerasan, Libatkan Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim, Masih Dicari Sebabnya
"Iya itu pelaku tabrak lari," kata Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Peristiwa tabrak lari ini bermula tatkala mobil yang dikendarai DN melaju dari arah Timur menuju Barat. Setibanya di lokasi, yang bersangkutan menabrak pengendara sepeda motor dan langsung tancap gas melarikan diri.
Selanjutnya, di tengah upaya pelaku melarikan diri, yang bersangkutan kembali menabrak tiga kendaraan. Dua di antaranya mobil dan satu sepeda motor.
"Pengemudi terhenti ketika terakhir adu banteng dengan pengendara mobil," beber Hartono.
Hartono sempat menyebut DN berdalih melarikan diri karena panik.
"Lima kendaraan mengalami kerusakan termasuk kendaraan terduga pelaku," pungkas Hartono.
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan, Libatkan Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim, Masih Dicari Sebabnya
-
Bekingi Pijat Plus Berkedok Spa, Perwira hingga Bintara Disanksi
-
Minta Jajaran Terjun ke Masyarakat, Kapolri: Bukan Lagi Anak Buah Layani Pimpinan
-
Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi, Warga dan Ayamnya Kocar-kacir Mencebur Sungai
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
-
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
-
Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!
-
Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan