Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik adanya intervensi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait pemilihan lokasi lahan untuk proyek pembangunan Polder Air di Kota Bekasi.
Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan serta jual beli jabatan di lingkungan pejabat Kota Bekasi.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah, setelah memeriksa saksi Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dan Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta. Keduanya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemilihan lokasi lahan untuk pembangunan Polder air dikota Bekasi, dimana pada ganti rugi tanah dimaksud diduga ada arahan langsung dan intervensi dari tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Belum lama ini, tim satgas KPK melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi. Yakni, wilayah Jakarta;Bekasi; dan Bogor.
KPK dalam penggeledahan menyasar para rumah maupun kantor milik para tersangka. Adapun hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek ganti rugi lahan di Bekasi.
Selain Rahmat, KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka lainnya.
Untuk tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE); M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sedangkan pihak pemberi yakni, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Kasus Ganti Rugi Lahan Rahmat Effendi
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).
Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," katanya.
Sebagai pihak pemberi AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dugaan Intervensi Rahmat Effendi di Ganti Rugi Pembangunan Polder Air Kota Bekasi Didalami KPK
-
Jadi Makelar Kasus di KPK, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara
-
Ubedilah Dinilai Nekat Laporkan Gibran dan Kaesang, Pengamat: Bisa Repot Pelapornya
-
Ubedilah Badrun Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK Soal Dugaan Kasus KKN, Pengamat: Pelapornya Punya Nyali dan Sangat Nekat
-
Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang, Politisi PDIP Berharap Tak Ada Muatan Politis
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun
-
S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi
-
Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?
-
Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak
-
Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP
-
4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli
-
3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg
-
Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!