Suara.com - Seorang wanita yang menceritakan kisah pahitnya semasa duduk di bangku sekolah dasar telah menjadi viral di media sosial.
Cerita pahitnya semasa duduk di bangku sekolah dasar itu diunggah oleh akun TikTok @/mxtricha pada Rabu (12/1/2022).
Awalnya, wanita ini mengaku bahwa ia pernah mendapatkan perlakuan yang tidak kurang menyenangkan dari gurunya.
Wanita ini mengaku bahwa dirinya pernah dilempar menggunakan penghapus oleh gurunya saat SD. Saat itu, gurunya melempar penghapus lantaran ia tidak paham pembelajaran yang diberikan.
Tidak hanya itu, gurunya juga meremehkannya. Gurunya meragukan akan menjadi apa wanita ini ketika dewasa.
"Pernah dilempar guru pake penghapus waktu SD, gara-gara gak paham pembelajaran," tulisnya dalam keterangan video seperti dikutip Suara.com, Kamiss (13/1/2022).
"(Guru): Mau jadi apa kamu?" lanjut wanita ini menjelaskan bahwa ia pernah diremehkan oleh gurunya tersebut.
Meski pernah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari gurunya saat SD, wanita ini bisa membuktikan bahwa dirinya sukses saat dewasa.
Kini ia berprofesi sebagai guru SD kelas 4. Wanita ini lalu memberikan foto-fotonya saat sudah menjadi guru.
Baca Juga: Viral Ibu-ibu Senang Campur Panik Rela Diterjang Ombak Besar di Pantai: Demi TikTok
"Maaf bu, saya ubah metode pembelajarannya ya," tulis wanita ini seraya membagikan fotonya memakai seragam PGRI.
Ia juga berpose saat memakai seragam kebanggaan PGRI. Tidak hanya itu, wanita ini juga membagikan foto-foto bersama para muridnya.
"Saya gamau murid saya ingat kejadian ga enak sampe tua," tulisnya saat membagikan foto bersama murid-muridnya.
"Sekarang jadi penerus ibu, tapi ga pake metode kasar, btw masih ingat banget cara lemparnya," tulisnya sebagai keterangan unggahan.
Unggahan itu berhasil menuai perhatian warganet. Tak sedikit warganet yang memuji profesi wanita ini.
"Keren banget, aku malah ga mau jadi guru gegara difitnah terus sama salah satu guru," tulis salah seorang warganet.
Berita Terkait
-
Diajak Julid Sama Sahabat, Endingnya Malah Bikin Geregetan: Penonton Kecewa
-
Reaksi Suami Lihat Istri Pakai Baju Haram Bikin Geli, Publik: Takut Banget Sumpah!
-
Pria Lakukan Hal Nyeleneh saat Disuruh Mengepel Lantai, Warganet Salfok: Ibunya Receh
-
Naik Ojol Ternyata Mantan Gebetan: Udah Capek Move on Malah Diboncengin
-
Viral Ibu-ibu Senang Campur Panik Rela Diterjang Ombak Besar di Pantai: Demi TikTok
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum