- Sekjen PBB mengecam keputusan Israel melanjutkan pendaftaran tanah Area C Tepi Barat yang mengancam hak milik Palestina.
- Keputusan Israel tanggal 15 Februari tersebut berisiko memperluas kendali ilegal dan melanggar hukum internasional.
- PBB menyerukan pembatalan langkah tersebut karena mengikis prospek solusi dua negara bagi perdamaian kawasan.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam keras keputusan Pemerintah Israel untuk melanjutkan kembali prosedur pendaftaran tanah di Area C, Tepi Barat yang diduduki. Langkah tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap hak kepemilikan warga Palestina dan stabilitas kawasan.
Melalui juru bicaranya, Stéphane Dujarric, Sekjen PBB menyatakan bahwa keputusan Israel yang diambil pada 15 Februari tersebut—menyusul keputusan kabinet pada Mei 2025—berisiko memperluas kendali Israel atas wilayah Palestina secara ilegal.
“Keputusan tersebut dapat menyebabkan perampasan hak kepemilikan warga Palestina atas tanah mereka dan berisiko memperluas kendali Israel atas wilayah tersebut,” tegas Dujarric dalam keterangan resminya dikutip Rabu (18/2/2026).
Melanggar Hukum Internasional
PBB memperingatkan bahwa langkah-langkah ekspansi semacam ini bukan hanya bersifat mengganggu stabilitas, tetapi juga bertentangan dengan hukum internasional. Dujarric merujuk pada ketetapan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa keberlanjutan kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah sebuah pelanggaran hukum.
“Sekretaris Jenderal menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk segera membatalkan langkah-langkah tersebut,” tambah Dujarric.
Lebih lanjut, PBB memperingatkan bahwa situasi di lapangan saat ini semakin mengkhawatirkan. Kebijakan pendaftaran tanah ini dianggap mengikis prospek terwujudnya solusi dua negara—satu-satunya jalan yang diakui secara internasional untuk perdamaian yang langgeng antara Israel dan Palestina.
Sekjen PBB menegaskan kembali posisi hukum badan dunia tersebut mengenai permukiman Israel. Ia menyatakan bahwa seluruh permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum.
“Seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan, beserta rezim yang terkait dengannya, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional serta resolusi-resolusi PBB yang relevan,” tegasnya.
Baca Juga: Ulasan Buku Julid Fi Sabilillah: Strategi Warganet Indonesia Membongkar Propaganda Israel
Di akhir pernyataannya, Sekjen PBB mendesak semua pihak untuk kembali ke meja perundingan dan menjaga komitmen terhadap solusi dua negara yang sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB demi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di Timur Tengah.
Berita Terkait
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Bawa Misi Palestina ke Board of Peace, Komisi I DPR Beri 3 Pesan Penting untuk Prabowo
-
Kembali Bernyanyi, Sulis Bawa Pesan Kemanusiaan untuk Palestina
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Intimidasi Tak Berhenti, Ini 7 Fakta Kronologi Ketua BEM UGM Dibuntuti Pria Misterius
-
Masjid Gedhe Kauman Siapkan 1.500 Takjil Setiap Hari, Gulai Kambing Jadi Menu Wajib Tiap Kamis
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
-
Kasus Koper Narkoba: Polri Akhirnya Bongkar Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita!
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari