Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) didesak oleh sejumlah kalangan agar segera disahkan. Sebab jika RUU tersebut disahkan, maka akan memberikan sejumlah dampak yang bisa dirasakan bagi para PRT, khususnya perempuan.
Yuni Sri Rahayu, seorang PRT yang sehari-hari bekerja di Ibu Kota membagikan pengalamannya dalam diskusi daring hari ini, Kamis (13/1/2021). Yuni merupakan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Domestik Sapu Lidi dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
Selama belasan tahun, Yuni telah bekerja di sektor domestik sebagai PRT di Ibu Kota. Namun, penghasilan bulanannya sebagai PRT masih sangat minim, yakni Rp 1,5 juta setiap bulan.
Sebagai ibu dari empat anak yang masih sekolah, tentu penghasilan bulanan Yuni tidak mencukupi. Dia kerap mencari penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari hari seperti makan, transportasi dan kebutuhan lainnya.
Pada kesempatan itu, Yuni terut membagikan sejumlah masalah yang kerap melanda para PRT, khususnya perempuan. Mulai dari upah yang tidak layak, kekerasan, bahkan pelecehan di lingkungan kerja.
Merujuk pada kisah rekan seprofesinya, Yuni menyebut jika upah rata-rata PRT di DKI Jakarta hanya berkisar di angka Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta setiap bulan -- tentunya dengan beban kerja yang berat.
"Bisa dibayangkan, upah segitu untuk makan, sewa rumah, bayar SPP, dan lainnya," kata Yuni.
Sebagai pekerja di sektor domestik, Yuni mengaku terbantu dengan jaminan kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan jaminan sosial ketenagakerjaan dari majikannya.
Meski demikian, lanjut Yuni, masih banyak PRT lain yang tidak mempunyai jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Banyak pekerja domestik lain yang masih kesulitan dalam mengakses hal tersebut sehingga, mereka kerap berutang pada majikan ketika sakit.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor TKI untuk Kerja di Luar Negeri, Bukan Hanya Jadi PRT
"Di luar sana bayak kawan yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan PBI. jadi banyak kawan PRT yang susah, jadi jika mereka sakit harus berutang pada majikan, apalagi kalau mereka tidak mendapat jaminan kesehatan selayaknya," jelas dia.
Dalam pandangan Yuni, para PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan PBI. mereka, lanjut dia, juga berhak mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan karena bisa melindungi dirinya sendiri dan keluarga.
"Seperti kawan saya yang kemarin meninggal, dan dia meninggalkan dua anak yang masih membutuhkan biaya untuk sekolah. Jadi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan itu, bermanfaat dan penting bagi PRT dan keluarganya."
Diskriminasi dan Kekerasan
Mewakili para PRT, Yuni berharap agar profesi tersebut mendapat pengakuan. Menurut dia, profesi PRT kerap mendapatkan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Banyak orang melihat profesi PRT berada dalam situasi baik dan aman. Tapi hal itu justru berbanding terbalik dengan realita yang terjadi.
Berita Terkait
-
Cara Membuat Paspor TKI untuk Kerja di Luar Negeri, Bukan Hanya Jadi PRT
-
Muktamar NU Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan RUU PPRT dan Bikin UU Perubahan Iklim
-
PRT di Jogja Rawan Jadi Korban Kekerasan, Serikat Tunas Mulya Sebut Ada 3 Kasus sejak 2019
-
Jaringan Masyarakat Sipil Kirim Surat Terbuka untuk Airlangga Hartarto, Ini Isinya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya