Dalam proses penyusunan produk hukum dan kebijakan, perlu dilakukan upaya secara khusus dalam melihat kekhususan-kekhususan perempuan dalam kesulitan yang dialami untuk mendapatkan pekerjaan.
Poin kedua adalah muatan materi RUU PPRT harmonis disesuikan dengan Undang-Undang Dasar.
"RUU PPRT adalah RUU yang kalau kita perhatikan secara subtantif, harmonis dengan perintah dalam pasal 27 maupun 28 UUD 45 serta UU Nomor 7 tahun 1984 tentang ratifikasi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," jelas dia.
Berkaitan Dengan Ketahanan Nasional
Ninik mengatakan, ada sebuah situasi yang progresif, dinamis, dan sangat digantungkan pada komponen-komponen, apa yang ikut mempengaruhi ketahanan nasional kita. Apa itu di bidang ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
Selanjutnya, ada pula ketimpangan relasi gender yang mengakibatkan posisi perempuan masih sangat direndahkan. Hal itu, kata Ninik, mempengaruhi terhadap pendidikan SDM Indonesia, terutama perempuan.
Ninik melanjutkan, SDM yang rendah tidak ada pilihan dan akses yang masih rendah menjadi alasan tidak ada pilihan bagi perempuan kecuali memilih pekerjaan lain. Imbasnya mereka kemudian memilih pekerjaan yang paling dekat dengan pengalaman hidupnya, yakni sebagai PRT.
"Sampai dengan saat ini mereka mengais-ngais mengikuti pendidikan secara organisasi yg mereka lakukan, karena tidak ada pendidikan dari pemerintah," katanya.
Hal-hal semacam itu, ucap Ninik, akan sangat berpengaruh terhadap ketahanan nasional. Hal itu akan terus menurun karena digantungkan pada SDM dan sumber daya ekonomi yang seharusnya bisa dilakukan perempuan.
"RUU PPRT diharapkan mampu menguatkan ketahanan nasional kita melalui partisipasi perempuan terutama yang berprofesi sebagai PRT."
Berita Terkait
-
Desak RUU PRRT Disahkan, Kisah Pelik PRT Perempuan: Diupah Murah, Dilecehkan hingga Mengutang ke Majikan karena Sakit
-
Cara Membuat Paspor TKI untuk Kerja di Luar Negeri, Bukan Hanya Jadi PRT
-
Muktamar NU Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan RUU PPRT dan Bikin UU Perubahan Iklim
-
PRT di Jogja Rawan Jadi Korban Kekerasan, Serikat Tunas Mulya Sebut Ada 3 Kasus sejak 2019
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Angkat Para Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Seberapa Kaya Cak Imin?
-
Sudah 37 Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Al Khoziny, Tim SAR Hadapi Ancaman Penyakit dan Beton
-
Berapa Anak Cak Imin? Angkat Santri Korban Reruntuhan Al Khoziny Jadi Anak
-
Korban Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Terus Bertambah, Tim SAR Sudah Temukan 37 Jenazah
-
Janjian Ketemu Makan Siang, Istana Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo - Jokowi di Kertanegara
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Prabowo Wajibkan TNI Melek Tekonologi dan Ikut Perkembangan Zaman
-
Misteri 2 Jam Pembicaraan 4 Mata di Kertanegara, Jokowi Beri 'Masukan Rahasia' ke Prabowo
-
Tak Kebagian Kupon Doorprize di HUT ke-80 TNI, Banyak Warga Kecewa
-
Musik Mendadak Mati, Penampilan NDX AKA di HUT ke-80 TNI Sempat Terhenti
-
Apa Bjorka Asli Benar-Benar Sudah Ditangkap? Muncul Akun Baru Usai Polisi Umumkan Penangkapannya