Dalam proses penyusunan produk hukum dan kebijakan, perlu dilakukan upaya secara khusus dalam melihat kekhususan-kekhususan perempuan dalam kesulitan yang dialami untuk mendapatkan pekerjaan.
Poin kedua adalah muatan materi RUU PPRT harmonis disesuikan dengan Undang-Undang Dasar.
"RUU PPRT adalah RUU yang kalau kita perhatikan secara subtantif, harmonis dengan perintah dalam pasal 27 maupun 28 UUD 45 serta UU Nomor 7 tahun 1984 tentang ratifikasi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," jelas dia.
Berkaitan Dengan Ketahanan Nasional
Ninik mengatakan, ada sebuah situasi yang progresif, dinamis, dan sangat digantungkan pada komponen-komponen, apa yang ikut mempengaruhi ketahanan nasional kita. Apa itu di bidang ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
Selanjutnya, ada pula ketimpangan relasi gender yang mengakibatkan posisi perempuan masih sangat direndahkan. Hal itu, kata Ninik, mempengaruhi terhadap pendidikan SDM Indonesia, terutama perempuan.
Ninik melanjutkan, SDM yang rendah tidak ada pilihan dan akses yang masih rendah menjadi alasan tidak ada pilihan bagi perempuan kecuali memilih pekerjaan lain. Imbasnya mereka kemudian memilih pekerjaan yang paling dekat dengan pengalaman hidupnya, yakni sebagai PRT.
"Sampai dengan saat ini mereka mengais-ngais mengikuti pendidikan secara organisasi yg mereka lakukan, karena tidak ada pendidikan dari pemerintah," katanya.
Hal-hal semacam itu, ucap Ninik, akan sangat berpengaruh terhadap ketahanan nasional. Hal itu akan terus menurun karena digantungkan pada SDM dan sumber daya ekonomi yang seharusnya bisa dilakukan perempuan.
"RUU PPRT diharapkan mampu menguatkan ketahanan nasional kita melalui partisipasi perempuan terutama yang berprofesi sebagai PRT."
Berita Terkait
-
Desak RUU PRRT Disahkan, Kisah Pelik PRT Perempuan: Diupah Murah, Dilecehkan hingga Mengutang ke Majikan karena Sakit
-
Cara Membuat Paspor TKI untuk Kerja di Luar Negeri, Bukan Hanya Jadi PRT
-
Muktamar NU Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan RUU PPRT dan Bikin UU Perubahan Iklim
-
PRT di Jogja Rawan Jadi Korban Kekerasan, Serikat Tunas Mulya Sebut Ada 3 Kasus sejak 2019
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan