Dalam proses penyusunan produk hukum dan kebijakan, perlu dilakukan upaya secara khusus dalam melihat kekhususan-kekhususan perempuan dalam kesulitan yang dialami untuk mendapatkan pekerjaan.
Poin kedua adalah muatan materi RUU PPRT harmonis disesuikan dengan Undang-Undang Dasar.
"RUU PPRT adalah RUU yang kalau kita perhatikan secara subtantif, harmonis dengan perintah dalam pasal 27 maupun 28 UUD 45 serta UU Nomor 7 tahun 1984 tentang ratifikasi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," jelas dia.
Berkaitan Dengan Ketahanan Nasional
Ninik mengatakan, ada sebuah situasi yang progresif, dinamis, dan sangat digantungkan pada komponen-komponen, apa yang ikut mempengaruhi ketahanan nasional kita. Apa itu di bidang ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
Selanjutnya, ada pula ketimpangan relasi gender yang mengakibatkan posisi perempuan masih sangat direndahkan. Hal itu, kata Ninik, mempengaruhi terhadap pendidikan SDM Indonesia, terutama perempuan.
Ninik melanjutkan, SDM yang rendah tidak ada pilihan dan akses yang masih rendah menjadi alasan tidak ada pilihan bagi perempuan kecuali memilih pekerjaan lain. Imbasnya mereka kemudian memilih pekerjaan yang paling dekat dengan pengalaman hidupnya, yakni sebagai PRT.
"Sampai dengan saat ini mereka mengais-ngais mengikuti pendidikan secara organisasi yg mereka lakukan, karena tidak ada pendidikan dari pemerintah," katanya.
Hal-hal semacam itu, ucap Ninik, akan sangat berpengaruh terhadap ketahanan nasional. Hal itu akan terus menurun karena digantungkan pada SDM dan sumber daya ekonomi yang seharusnya bisa dilakukan perempuan.
"RUU PPRT diharapkan mampu menguatkan ketahanan nasional kita melalui partisipasi perempuan terutama yang berprofesi sebagai PRT."
Berita Terkait
-
Desak RUU PRRT Disahkan, Kisah Pelik PRT Perempuan: Diupah Murah, Dilecehkan hingga Mengutang ke Majikan karena Sakit
-
Cara Membuat Paspor TKI untuk Kerja di Luar Negeri, Bukan Hanya Jadi PRT
-
Muktamar NU Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan RUU PPRT dan Bikin UU Perubahan Iklim
-
PRT di Jogja Rawan Jadi Korban Kekerasan, Serikat Tunas Mulya Sebut Ada 3 Kasus sejak 2019
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI